Satu Hewan untuk Kurban Idul Adha dan Aqiqah Sekaligus, Boleh Gak Ya Menurut Hukum Islam?

Sabtu, 24 Juni 2023 | 11:59 WIB
Satu Hewan untuk Kurban Idul Adha dan Aqiqah Sekaligus, Boleh Gak Ya Menurut Hukum Islam?
Ilustrasi Kambing Kurban - Kriteria dan Umur Hewan Kurban yang Sah (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jelang Hari Raya Idul Adha, banyak masyarakat yang bertanya bisakah satu hewan untuk kurban dan aqiqah sekaligus, boleh gak menurut Hukum Islam?

Dalam agama Islam setiap kelahiran melakukan aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkad atau sunnah yang harus diutamakan. Anjuran aqiqah satu kambing untuk perempuan, dan dua ekor kambing untuk lelaki, serta sebaiknya dilakukan sejak bayi.

Hukum berkurban saat Idul Adha juga serupa seperti aqiqah yaitu sunnah muakkad. Namun hewan untuk kurban dan aqiqah sekaligus jadi perdebatan para ulama.

Mengutip NU Online, Jumat (23/6/2023) Imam Ibnu Hajar Al Haitami mengurbankan hewan dengan niat aqiqah sekaligus, hanya akan membuat orang tersebut mendapat pahala salah satunya saja. Sedangkan menurut Imam Romli, bisa mendapatkan pahala kedua-duanya.

Baca Juga: Dibanderol Rp 80 Juta, Ini Penampakan Sapi Kurban Jokowi Dibeli dari Peternak di Natuna

Ilustrasi hewan kurban (unsplash)
Ilustrasi hewan kurban (unsplash)

Sehingga apabila melakukan aqiqah bertepatan dengan tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah, dengan melakukan niat kedua ibadah sekaligu pahala juga akan didapatkan sekaligus.

"(Masalah) jika ada orang berniat melakukan aqiqah dan kurban (secara bersamaan) tidak berbuah pahala, kecuali hanya salah satunya saja menurut Imam Ibnu Hajar (Al Haitami) dan berbuah pahala kedua-duanya menurut Imam Romli," tulis keterangan yang dibuat Ibnu Hajar Al Haitami, dalam Darul Fikr.

Bahkan menurut penjelasan Al Hafidz Ibnu al-Asqalani dalam kitab Fathul Baru menjelaskan, jika seseorang saat bayi belum diaqiqahi oleh orangtuanya, kemudian ia menjalankan ibadah kurban, maka kurban tersebut sudah cukup sehingga tidak perlu beraqiqah.

"Barangsiapa yang belum diaqiqahi maka cukup baginya berkurban," ungkap Abdur Razzaq dari Ma'mar dalam Qatadah.

"Cukup bagi seorang anak kurban dari aqiqah," tambah Ibnu Abi Syaibah.

Baca Juga: Sederet Penyebab Penyembelihan Menjadi Haram Menurut MUI

Sehingga kesimpulannya, jika ingin mengikutip Ibu Hajar Al Asqalani jika penyembelihan bertepatan waktu saat kurban, maka cukup diniatkan kurban saja. Lalu cukup untuk menutup sunnah aqiqah pada seseorang.

Sedangkan jika ingin mengikuti Imam Romli, maka boleh satu hewan diniatkan untuk dua ibadah sekaligus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI