Suara.com - Idul Adha saat ini sudah di depan mata. Banyak orang yang siap untuk berkurban di hari spesial tersebut.
Di Indonesia, hewan yang umum untuk kurban adalah sapi dan kambing. Mendekati Idul Adha, penjual-penjual pun sudah mulai ramai menawarkan sapi dan kambing.
Sebagai pembeli, Anda harus jeli memperhatikan syarat hewan kurban agar sah. Pasalnya, hal ini sudah diatur dengan cukup rinci dalam Islam.
Melansir dari NU Online, disebutkan bahwa udhiyyah atau berkurban termasuk salah satu syi'ar Islam yang agung dan termasuk bentuk ketaatan yang paling utama. Hal ini membuat berkurban sangat disarankan bagi orang-orang yang mampu.
Baca Juga: Dibanderol Rp 80 Juta, Ini Penampakan Sapi Kurban Jokowi Dibeli dari Peternak di Natuna
Berikut syarat hewan kurban yang perlu diketahui.
1. Harus hewan ternak seperti unta, sapi, kambing atau domba
Hal ini sesuai dengan Quran surah Al Hajj ayat 34 yang berbunyi, "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."
Binatang ternak (bahimatul anam) di antaranya adalah unta, kambing dan sapi sebagaimana yang dikenal oleh orang Arab. Selain itu hewan sejenis sapi seperti kerbau juga diperbolehkan.
2. Usia hewan sudah tercukupi
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Ini 7 Tips Membeli Hewan Kurban yang Baik
Berikut usia hewan ternak yang diperbolehkan untuk dikurbankan:
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
- Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
- Kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Disebutkan bahwa jika hewan belum sampai pada umur yang ditentukan maka hukumnya tidak sah. Namun, jika kurban sudah sampai pada umur atau bahkan lebih tak masalah, asalkan tak terlalu tua agar daging tetap empuk ketika dimakan.
Itulah 2 syarat kurban agar tetap sah. Jangan sampai keliru, ya!