Inge Anugrah Tajir Melintir, Ari Wibowo Ungkit Soal Perjanjian Pra Nikah: Bagaimana Cara Membuatnya!

Jum'at, 23 Juni 2023 | 08:30 WIB
Inge Anugrah Tajir Melintir, Ari Wibowo Ungkit Soal Perjanjian Pra Nikah:  Bagaimana Cara Membuatnya!
Transformasi Inge Anugrah (instagram/@inge_anugrah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagaimana diterangkan Pasal 139 KUHPerdata yang menyatakan,
bahwa para calon suami istri dengan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama, asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, dan sejumlah ketentuan yang berlaku.

2. Tidak Mengurangi Hak Suami

Tertera dalam Pasal 140 KUHPerdata menyatakan, perjanjian perkawinan tidak boleh mengurangi hak-hak suami, baik sebagai suami, sebagai ayah, sebagai kepala rumah tangga, dan hak-hak lain sebagaimana diatur dalam undang-undang.

3. Tidak Membahas Warisan

Sesuai penjelasan 141 KUHPerdata, bahwa para calon suami istri dalam perjanjian tersebut tidak boleh melepaskan hak atas warisan
keturunan mereka pun, tidak boleh mengatur warisan itu.

4. Jangan Buat Pihak Berhutang

Tertulis dalam Pasal 142 KUHPerdata bahwa para calon suami istri, tidak boleh membuat perjanjian yang membuat salah satu pihak mempunyai kewajiban utang lebih besar, daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI