Pendapat Imam Syafii ini didasarkan pada penjelasan dalam surat At-Taubah ayat 6 yang artinya:
"Dan jika di antara kaum musyrikin ada yang meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah agar dia dapat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. (Demikian) itu karena sesungguhnya mereka kaum yang tidak mengetahui."