Denny Sumargo Hafal Al-Fatihah untuk Doakan Mendiang Ayah, Non Muslim Boleh Baca Al-Quran?

Rabu, 21 Juni 2023 | 07:35 WIB
Denny Sumargo Hafal Al-Fatihah untuk Doakan Mendiang Ayah, Non Muslim Boleh Baca Al-Quran?
Potret Denny Sumargo (instagram/@sumargodenny)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fakta menarik diungkap Denny Sumargo yang mengaku hafal Al-Fatihah untuk mendoakan mendiang ayahnya. Pertanyaannya, apakah orang nonmuslim boleh membaca Al-Qur'an?

Ayah Denny Sumargo wafat di usia 72 tahun. Meski hanya sekali bertemu dengan ayahnya yang beragama Islam dan menganut kepercayaan berbeda, Denny Sumargo tetap rajin melakukan ziarah.

Denny Sumargo pun tak lupa berdoa saat mengunjungi makam sang ayah yang bernama Haji Nazar Chang bin Bandaro.

"Kalau yang tahu kenapa gue hafal doa Al-Fatihah, itu karena gue biasa doain bapak gue dengan Al-Fatihah juga. Walaupun gue non, ada juga dengan cara gua gitu, karena menurut gue setiap doa itu baik," ujar Denny dalam potongan video yang dibagikan akun Instagram lagiviral_indo dikutip Suara.com, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: Kunjungi Makam Ayah, Denny Sumargo Lafalkan Alfatihah Meski Non Muslim, Didoakan Netizen: Kapan Login?

Sementara itu, melansir Al Sofwa, menyebarkan ajaran agama Islam kepada non muslim termasuk salah satu cara untuk berdakwah. Ini sebagaimana tertuang dalam surat Yusuf ayat 108:

"Katakanlah: Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik."

Dalam Fatawa al-Lajnad ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta, disebutkan bahwa menyerahkan sebuah Al-Qur’an dan terjemahan kepada orang tersebut tidak apa-apa, karena termasuk salah satu bentuk dakwah kepada Allah SWT.

Di sisi lain, kondisi ini pernah dijelaskan Imam Nawasi dalam kitabnya At-Tabyan fi Adabi Hamalatil Quran. Disebutkan bagimana hukum non muslim menjelaskan isi kandungan Al-Quran adalah tafshil.

Tafshil yaitu jika tidak bisa diharapkan masuk islam, hukumnya harap secara mutlak meski ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, disebutkan juga jika bisa diharapkan masuk Islam, hukumnya boleh.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Non-Muslim Baca Al Fatihah? Dilakukan Denny Sumargo Saat Doakan Ayahnya

Sementara, menurut pendapat shahih mazhab Imam Syafii, jika seorang non-muslim diharapkan bisa masuk Islam, boleh baginya mempelajari isi Al-Qur’an walaupun tetap mereka tidak diizinkan untuk memegang kitab suci Al-Qur’an.

Pendapat Imam Syafii ini didasarkan pada penjelasan dalam surat At-Taubah ayat 6 yang artinya:

"Dan jika di antara kaum musyrikin ada yang meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah agar dia dapat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. (Demikian) itu karena sesungguhnya mereka kaum yang tidak mengetahui."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI