3. Tergantung
Kondisi kurban saat memiliki utang juga dilihat dari dua pendapat. Pendapat pertama adalah ia harus membayar uutangnya terlebih dahulu sebelum berkurban.
Sementara untuk pendapat kedua adalah ia boleh berkurban asalkan mendapatkan izin dari pihak yang berutang. Artinya orang yang memiliki utang diperbolehkan menunda pembayaran utang sesuai kesepakatan bersama.
Dengan demikian, terkait kurban saat masih memiliki utang ini adalah sah dan diperbolehkan. Namun, semua ini bergantung dengan kondisi orang yang memiliki utang tersebut.