Kurban Saat Masih Punya Utang Jadi Tidak Sah? Begini Hukumnya Dalam Islam

Senin, 19 Juni 2023 | 17:55 WIB
Kurban Saat Masih Punya Utang Jadi Tidak Sah? Begini Hukumnya Dalam Islam
Ilustrasi Kambing Kurban - Kriteria dan Umur Hewan Kurban yang Sah (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, biasanya beberapa orang akan mempersiapkan diri untuk berkurban. Dalam Islam sendiri, hukum berkurban adalah sunnah mu’akkadah atau sangat dianjurkan.

Namun, beberapa orang merasa ragu untuk berkurban. Hal ini karena orang tersebut masih memiliki utang uang belum dibayar.

 Apalagi, utang menjadi salah satu hal yang wajib dibayar oleh umat Muslim. Hal ini karena jika seseorang masih memiliki utang nantinya akan diminta pertanggung jawabannya di hari akhir nanti. Lantas apakah orang yang masih memiliki utang boleh melakukan kurban, atau harus melunasinya terlebih dahulu?

Ilustrasi Hewan Kurban (Pexels)
Ilustrasi Hewan Kurban (Pexels)

 Mengutip situs Universitas Islam An Nur Lampung, orang yang ingin berkurban dengan situasi masih memiliki utang ini harus melihat dari kondisinya. Artinya, orang tersebut harus bisa melihat kondisi utangnya. Berikut beberapa kondisi yang harus diperhatikan untuk berkurban jika masih memiliki utang.

Baca Juga: Idul Adha 2023 Jatuh Tanggal Berapa? Lengkap dengan Keutamaan Lebaran Haji

1. Diperbolehkan

Jika seseorang memiliki utang yang belum jatuh tempo dan masih ada sisa harta untuk berkurban, maka ia boleh berkurban. Ustadz Ali Masnur yang mengatakan, selama utangnya itu bukan sesuatu yang diburu-buru, maka hukum untuk berkurban diperbolehkan.

"Boleh saja berkurban, jika ia memiliki utang dan utangnya itu belum jatuh tempo. Namun, apabila utang tersebut dalam masa jatuh tempo, hendaklah membayar utangnya dahulu, karena di dalam uang itu ada hak orang lain dan ia berkewajiban untuk melunasinya” .

2. Harus membayar terlebih dahulu

Jika seseorang memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan tidak ada sisa harta untuk berkurban, maka ia harus melunasi utangnya terlebih dahulu dan tidak boleh berkurban. Orang tersebut diharuskan melunasi utangnya terlebih dahulu. Hal Ini karena melunasi uutang adalah kewajiban yang harus didahulukan dari sunnah kurban.

Baca Juga: Jusuf Hamka dan Anak Buah Sri Mulyani Akhirnya Ngopi Bareng Usai Ribut-ribut Soal Utang

Bahkan, pada pendapat madzhab Hanafi juga mengatakan, kurban adalah wajib, tetap utang menjadi hal yang diutamakan. Orang tersebut harus melunasi utang terlebih dahulu karena kurban difokuskan pada mereka yang memiliki kemampuan.

 3. Tergantung

Kondisi kurban saat memiliki utang juga dilihat dari dua pendapat. Pendapat pertama adalah ia harus membayar uutangnya terlebih dahulu sebelum berkurban.

 Sementara untuk pendapat kedua adalah ia boleh berkurban asalkan mendapatkan izin dari pihak yang berutang. Artinya orang yang memiliki utang diperbolehkan menunda pembayaran utang sesuai kesepakatan bersama.

Dengan demikian, terkait kurban saat masih memiliki utang ini adalah sah dan diperbolehkan. Namun, semua ini bergantung dengan kondisi orang yang memiliki utang tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI