Suara.com - Inara Rusli kembali dapat 'ceramah' dari netizen setelah unggah foto dirinya. Istri Virgoun itu memposting fotonya saat masih remaja ketika belum memakai jilbab. Inara Rusli dinilai makin berani pamer aurat setelah sebelumnya juga memutuskan lepas cadar.
Perempuan 30 tahun itu mulanya memposting foto lamanya saat kmasih kecil ke Instagram story. Dari foto terlihat, Inara Rusli yang masih anak-anak bergaya tanpa canggung sambil tersenyum lebar. Rambut panjangnya dibiarkan tergerai menutupi bahu.
Inara Rusli juga bernostalgia kalau potret itu diambil ketika dirinya tengah masa pubertas yang dirasa jadi waktu terberat baginya kala itu.
"Puberty hit me hard (pubertas mengubah saya)," tulis Inara Rusli pada unggahannya, dikutip Senin (19/6/2023).
Pada postingan Instagram story berikutnya, Inara Rusli membagikan isi DM dari netizem yang mengomentari foto tersebut. Netizen menilai kalau Inara Rusli kini makin berani menunjukan auratnya walaupun dari foto lama.
"Makin berani ya walau foto lama nunjukin auratnya," komentar netizen tersebut.
Mantan personil girlband Bexxa itu pun membalas netizen tersebut dengan pembelaannya.
"Msh kecil itu blm ada belasa umurnya, mengcape," balas Inara Rusli.
Memposting foto lama ketika belum menutup aurat hukumnya bisa beragam dalam pandangan Islam, tergantung dari sudut pandang mazhab mana yang diambil. Dikutip dari situs Abu Syuja berikut perbedaan pendapat pada ulama tentang memamerkan foto masa kecil ketika belum menutup aurat.
1. Mazhab Imam Syafi'i
Menurut Imam Syafi'i, apabila anak kecil tersebut belum bisa mensifati aurat, maka hukumnya diperbolehkan. Contoh bayi, mengupload foto bayi bukanlah suatu larangan, karena bayi sendiri belum bisa memahami dan belum bisa mensifati auratnya sendiri. Dan bagi yang melihat aurat bayi, tidaklah mungkin akan timbul syahwat atau rasa ketertarikan terhadap bayi tersebut.
Begitu juga sebaliknya, apabila anak tersebut sudah bisa mensifati auratnya dan sudah bisa menginjak remaja, yaitu timbul perubahan pada bentuk tubuh yang dapat memancing syahwat orang lain, maka tidak boleh baginya mengunggah atau mengupload foto dengan keadaan aurat terbuka. Contoh: Mengupload foto waktu SMP atau SMA dengan aurat terbuka, hal itu tidak diperbolehkan karena ketika usia tersebut, cenderung bisa memancing syahwat orang lain.
2. Mazhab Imam Maliki
Menurut Imam Maliki, apabila anak tersebut laki-laki, boleh baginya mengunggaj foto dengan keadaan aurat terbuka dengan syarat, anak tersebut masih berumur kurang dari delapan tahun. Apabila usianya sudah lebih dari delapan tahun, maka haram baginya mengunggah foto dengan aurat terbuka.
Menurut Imam Maliki, perempuan yang masih berumur antara 2 tahun 8 bulan sampai 4 tahun dianggap belum memiliki aurat. Maka boleh bagi keluarganya mengunggah fotonya di media sosial.
Golongan Malikiyyah juga berpendapat bahwa perempuan sudah bisa membangkitkan syahwat apabila ia sudah menginjak umur 6 Tahun, maka haram baginya mengunggaj foto pada masa-masa tersebut dengan keadaan aurat terbuka. Tetapi perlu anda ingat bawa umur 6 Tahun disini bukanlah ketentuan mutlak. Yang menjadi tolak ukur tetaplah keadaan anak sudah bisa memancing syahwat orang lain.
3. Mazhab Imam Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat posting foto tanpa menutup aurat sebaiknya tidak dilakukan setelah anak berusia di atas 4 tahun. Tapi itu juga bukan kepastian yang mutlak. Tetapi mengenai ketentuan pasti, yang dijadikan pedoman adalah masa dimana seorang anak sudah bisa memicu atau memancing syahwat orang lain.
4. Mazhab Imam Hambali
Menurut Imam Hambali, anak yang masih berumur tujuh tahun ke bawah dianggap belum di hukumi apa-apa tentang auratnya. Jadi boleh bagi kita mengupload foto pada masa-masa tersebut. Khusus untuk anak laki-laki, apabila sudah mencapai umur 9 tahun, maka aurat yang tidak boleh ditampakkan adalah qubul dan dubur.
Sedangkan bagi perempuan yang sudah berumur 9 tahun, auratnya adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah, leher, kepala, kedua tangan sampai siku, telapak kaki dan betis.