10 Negara Ini Larang Keras Seks di Luar Nikah, Nekat Zina Bisa Berujung Hukuman Mati

Minggu, 18 Juni 2023 | 20:25 WIB
10 Negara Ini Larang Keras Seks di Luar Nikah, Nekat Zina Bisa Berujung Hukuman Mati
Ilustrasi pasangan suami istri (Freepik/pch.vector)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Yaman

Negara yang melarang keras seks di luar nikah selanjutnya adalah Yaman. Larangan ini didasarkan pada hukum Syariah.

Pelaku yang melakukan hubungan badan di luar nikah dapat dihukum dengan cambuk atau penjara, tergantung pada kebijakan dan interpretasi hukum setempat.

4. Pakistan

Di Pakistan, meskipun ada hukum yang melarang seks di luar pernikahan, penegakan hukum dapat bervariasi.

Beberapa pelaku yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman penjara, denda, atau hukuman lain yang ditentukan oleh pengadilan.

5. Malaysia

Negeri tetangga, Malaysia, rupanya juga melarang keras seks di luar pernikahan berdasarkan hukum Islam.

Pelaku hubungan seks di luar nikah di Malaysia dapat dihukum dengan penjara, denda, atau cambuk, tergantung pada negara bagian dan hukum setempat.

Baca Juga: Takut Nyeri Saat Penetrasi, Ini Tips Kurangi Rasa Sakit Saat Berhubungan Seks Pertama Kali

6. Nigeria

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI