10 Negara Ini Larang Keras Seks di Luar Nikah, Nekat Zina Bisa Berujung Hukuman Mati

Minggu, 18 Juni 2023 | 20:25 WIB
10 Negara Ini Larang Keras Seks di Luar Nikah, Nekat Zina Bisa Berujung Hukuman Mati
Ilustrasi pasangan suami istri (Freepik/pch.vector)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bukan hanya Indonesia, beberapa negara lain khususnya yang ada di Timur Tengah, rupanya juga dengan keras melarang adanya seks di luar nikah.

Di Indonesia sendiri, ada beberapa daerah, seperti Aceh yang memberikan hukuman cambuk bagi para pelaku seks di luar nikah.

Lantas, bagaimana dengan hukumannya di negara lain? Berikut informasinya!

Negara yang Melarang Keras Seks di Luar Nikah

Setiap negara tentu memiliki aturannya masing-masing yang diharapkan dapat membuat kondisi wilayahnya semakin baik. Beberapa negara berikut melakukannya dengan melarang seks di luar nikah.

Ilustrasi Pasangan Suami Istri (Pexels/Monstera)
Ilustrasi Pasangan Suami Istri (Pexels/Monstera)

1. Arab Saudi

Di Arab Saudi, hukum Islam diterapkan secara ketat melarang seks di luar pernikahan. Pelanggaran dapat dihukum dengan cambuk, penjara, atau bahkan hukuman mati dalam beberapa kasus yang melibatkan zina atau perzinahan.

2. Iran

Iran juga menerapkan hukum Islam yang melarang seks di luar pernikahan. Para pelaku seks di luar nikah dapat dijatuhi hukuman penjara, cambuk, atau bahkan hukuman mati.

Baca Juga: Takut Nyeri Saat Penetrasi, Ini Tips Kurangi Rasa Sakit Saat Berhubungan Seks Pertama Kali

Hukuman tersebut tergantung pada keparahan pelanggaran dan faktor-faktor lain yang terlibat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI