10 Negara Ini Larang Keras Seks di Luar Nikah, Nekat Zina Bisa Berujung Hukuman Mati

Minggu, 18 Juni 2023 | 20:25 WIB
10 Negara Ini Larang Keras Seks di Luar Nikah, Nekat Zina Bisa Berujung Hukuman Mati
Ilustrasi pasangan suami istri (Freepik/pch.vector)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bukan hanya Indonesia, beberapa negara lain khususnya yang ada di Timur Tengah, rupanya juga dengan keras melarang adanya seks di luar nikah.

Di Indonesia sendiri, ada beberapa daerah, seperti Aceh yang memberikan hukuman cambuk bagi para pelaku seks di luar nikah.

Lantas, bagaimana dengan hukumannya di negara lain? Berikut informasinya!

Negara yang Melarang Keras Seks di Luar Nikah

Baca Juga: Takut Nyeri Saat Penetrasi, Ini Tips Kurangi Rasa Sakit Saat Berhubungan Seks Pertama Kali

Setiap negara tentu memiliki aturannya masing-masing yang diharapkan dapat membuat kondisi wilayahnya semakin baik. Beberapa negara berikut melakukannya dengan melarang seks di luar nikah.

Ilustrasi Pasangan Suami Istri (Pexels/Monstera)
Ilustrasi Pasangan Suami Istri (Pexels/Monstera)

1. Arab Saudi

Di Arab Saudi, hukum Islam diterapkan secara ketat melarang seks di luar pernikahan. Pelanggaran dapat dihukum dengan cambuk, penjara, atau bahkan hukuman mati dalam beberapa kasus yang melibatkan zina atau perzinahan.

2. Iran

Iran juga menerapkan hukum Islam yang melarang seks di luar pernikahan. Para pelaku seks di luar nikah dapat dijatuhi hukuman penjara, cambuk, atau bahkan hukuman mati.

Baca Juga: Lagi Enak-enak Berhubungan Seks Eh Miss V Malah Kentut, Apa Ya Penyebabnya?

Hukuman tersebut tergantung pada keparahan pelanggaran dan faktor-faktor lain yang terlibat.

3. Yaman

Negara yang melarang keras seks di luar nikah selanjutnya adalah Yaman. Larangan ini didasarkan pada hukum Syariah.

Pelaku yang melakukan hubungan badan di luar nikah dapat dihukum dengan cambuk atau penjara, tergantung pada kebijakan dan interpretasi hukum setempat.

4. Pakistan

Di Pakistan, meskipun ada hukum yang melarang seks di luar pernikahan, penegakan hukum dapat bervariasi.

Beberapa pelaku yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman penjara, denda, atau hukuman lain yang ditentukan oleh pengadilan.

5. Malaysia

Negeri tetangga, Malaysia, rupanya juga melarang keras seks di luar pernikahan berdasarkan hukum Islam.

Pelaku hubungan seks di luar nikah di Malaysia dapat dihukum dengan penjara, denda, atau cambuk, tergantung pada negara bagian dan hukum setempat.

6. Nigeria

Di Nigeria, terdapat beberapa negara bagian yang menerapkan hukum Syariah yang melarang seks di luar pernikahan.

Hukuman yang mungkin diterapkan bagi para pelaku adalah hukum cambuk, denda, atau penjara, tergantung pada negara bagian dan hukum setempat.

7. Brunei

Bergeser sedikit dari Malaysia, Brunei rupanya juga turut menerapkan hukum Syariah yang melarang seks di luar pernikahan.

Pelaku yang terbukti bersalah dapat dihukum dengan cambuk, penjara, atau bahkan hukuman mati.

8. Sudan

Sudan juga termasuk negara yang melarang keras seks di luar pernikahan berdasarkan hukum Islam.

Hukuman yang mungkin diberikan termasuk cambuk, denda, atau penjara, tergantung pada keparahan pelanggaran.

9. Qatar

Negara besar yang juga turut melarang seks di luar pernikahan adalah Qatar. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dihukum dengan penjara, denda, atau deportasi bagi warga negara asing.

10. Mesir

Negara yang melarang keras seks di luar nikah adalah Mesir. Hukuman yang mungkin dijatuhkan termasuk penjara, denda, atau keduanya, tergantung pada tingkat pelanggaran.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI