Suara.com - Bukan hanya Indonesia, beberapa negara lain khususnya yang ada di Timur Tengah, rupanya juga dengan keras melarang adanya seks di luar nikah.
Di Indonesia sendiri, ada beberapa daerah, seperti Aceh yang memberikan hukuman cambuk bagi para pelaku seks di luar nikah.
Lantas, bagaimana dengan hukumannya di negara lain? Berikut informasinya!
Negara yang Melarang Keras Seks di Luar Nikah
Setiap negara tentu memiliki aturannya masing-masing yang diharapkan dapat membuat kondisi wilayahnya semakin baik. Beberapa negara berikut melakukannya dengan melarang seks di luar nikah.

1. Arab Saudi
Di Arab Saudi, hukum Islam diterapkan secara ketat melarang seks di luar pernikahan. Pelanggaran dapat dihukum dengan cambuk, penjara, atau bahkan hukuman mati dalam beberapa kasus yang melibatkan zina atau perzinahan.
2. Iran
Iran juga menerapkan hukum Islam yang melarang seks di luar pernikahan. Para pelaku seks di luar nikah dapat dijatuhi hukuman penjara, cambuk, atau bahkan hukuman mati.
Baca Juga: Takut Nyeri Saat Penetrasi, Ini Tips Kurangi Rasa Sakit Saat Berhubungan Seks Pertama Kali
Hukuman tersebut tergantung pada keparahan pelanggaran dan faktor-faktor lain yang terlibat.