2. Peran, Hak, dan Kewajiban
Perjanjian pra nikah juga dapat memuat pembagian peran, hak, dan kewajiban dalam rumah tangga. Ini meliputi tugas dan tanggung jawab masing-masing pasangan dalam memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk tanggung jawab keuangan, pengelolaan rumah tangga, dan perawatan anak.
3. Hak Asuh Anak
Jika terjadi perceraian atau perselingkuhan, perjanjian pra nikah dapat mencakup ketentuan mengenai hak asuh anak. Ini termasuk penentuan hak asuh bersama atau tunggal, serta kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan terkait anak-anak.
4. Pengaturan Penghasilan
Perjanjian tersebut juga dapat mengatur penghasilan masing-masing pasangan, termasuk pendapatan yang diperoleh selama pernikahan. Hal ini mencakup pembagian penghasilan, pengelolaan keuangan, dan kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan.
5. Pemisahan Utang
Jika salah satu pasangan memiliki utang sebelum pernikahan, perjanjian pra nikah dapat mencakup pemisahan utang tersebut. Dalam hal ini, utang tersebut tetap menjadi tanggung jawab individu yang memiliki utang tersebut, bukan tanggung jawab bersama pasangan.
Baca Juga: Inge Anugrah Kini Jadi Direktur Marketing, Ari Wibowo Beri Respons Tak Terduga