Indonesia Hasilkan 7,8 Juta Ton Sampah Plastik/Tahun, Penerapan Ekonomi Sirkular harus Segera Dimulai

Jum'at, 16 Juni 2023 | 11:10 WIB
Indonesia Hasilkan 7,8 Juta Ton Sampah Plastik/Tahun, Penerapan Ekonomi Sirkular harus Segera Dimulai
Ilustrasi Sampah Plastik di Alam (unsplash/saving the ocean)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerapan ekonomi sirkular dari sampah plastik harus dimulai dari sekarang. Di berbagai negara, daur ulang sampah plastik sudah mengarah ke sirkular ekonomi, yang memungkinkan sampah plastik didaur ulang hingga menjadi produk baru.

Hal ini menjadi salah satu kesimpulan dalam diskusi soal Upaya untuk mengurangi sampah plastik dalam kemasan produk, yang diselenggarakan secara online, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Kepala Klaster Kajian Pembangunan Berkelanjutan Daya Makara Universitas Indonesia (DMUI), Bisuk Abraham Sisungkunon mengatakan, Indonesia masuk dalam negara yang menghasilkan banyak sampah plastik.

"Mengutip data Bank Dunia, Indonesia menghasilkan 7,8 juta ton sampah plastik per tahun. Sayangnya, sebagian besar sampah plastik tidak ditangani dengan baik, karena masyarakat biasanya membakar sampah jenis ini. Selain itu, banyak plastik yang terbawa ke laut dan mencemarinya," ujarnya.

Atas dasar inilah, maka cara pandang masyarakat tentang pemanfaatan sumber daya dan pengelolaan sampah menjadi lebih berkelanjutan harus segera diwujudkan.

Salah satu yang saat ini telah dilakukan sebagian masyarakat adalah menyadari proses daur ulang. Guru Besar Teknik Lingkungan Universitas Diponegoro, Prof. Ir. Mochamad Arief Budihardjo, S.T., M.Eng.Sc, Ph.D., IPM mengapresiasi upaya sebuah produsen kosmetik misalnya, yang minta masyarakat pemakai produknya untuk mengembalikan wadahnya, untuk digunakan kembali sebagai wadah hasil daur ulang (rPET).

"Produsen ini minta masyarakat pengguna produknya mau mengembalikan wadah produk, yang berbahan plastik. Hal ini patut diapresiasi sebagai langkah awal mengurangi sampah plastik," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kasubdit Tata Laksana Produsen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ujang Solihin Sidik mengatakan, produsen memang wajib melakukan pendauran ulang produk atau kemasan produk yang mereka hasilkan melalui penarikan kembali.

“Post consumer packaging harus ditarik lagi, dikumpulkan lagi oleh para produsen untuk kemudian masuk ke jalur daur ulang. Tentunya harus dipastikan di awal bahwa kemasan itu memang kemasan yang layak, mudah didaur ulang,” ujarnya.

Baca Juga: 'Menyulap' Sampah Ban Bekas yang Kini Terancam Punah

Jangan Sekadar Daur Ulang
Walaupun upaya meminimalisir sampah plastik telah mulai dilakukan, namun Kepala Klaster Kajian Pembangunan Berkelanjutan Daya Makara Universitas Indonesia (DMUI), Bisuk Abraham Sisungkunon mengingatkan, agar jangan sebatas daur ulang. Indonesia, seperti halnya negara-negara maju di dunia, bisa mempercepat sirkular ekonomi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI