Anak 9 Tahun Diperkosa Sampai Trauma dan Minta Ganti Kelamin, KemenPPPA Langsung Lakukan Cek Psikologis

Jum'at, 16 Juni 2023 | 10:34 WIB
Anak 9 Tahun Diperkosa Sampai Trauma dan Minta Ganti Kelamin, KemenPPPA Langsung Lakukan Cek Psikologis
Ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anak berusia 9 tahun di Cipayung, Jakarta Timur, NHR, alami trauma akibat diperkosa oleh tetangganya seorang pria inisial UH, 65 tahun. Anak tersebut kabarnya telah diperkosa selama lima kali.

Akibat trauma yang dialaminya, NHR sempat meminta kepada ibunya agar diizinkan untuk operasi ganti kelamin. Bahkan saat ini anak tersebut juga jadi mengubah penampilannya menyerupai laki-laki dengan memotong pendek rambutnya.

Kejadian itu pun langsung dapat perhatian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPPPA Margareth Robin Korwa mengatakan kalau anak NHR juga ibunya F langsung mendapat perawatan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Terutama sang anak diperlukan pemeriksaan psikologis untuk mengatasi rasa traumanya.

Baca Juga: Ngeri! KemenPPPA Sebut Ibu dan Balita 3 Tahun yang Positif Sabu di Samarinda Bisa Jadi Diincar Bandar Narkoba

ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]

"Saat ini Anak dan ibunya telah mendapatkan pendampingan layanan hukum dan pemeriksaan psikologis dari UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta," kata Margareth kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Pemerkosaan itu kabarnya telah terjadi sejak 2021, tetapi baru terungkap pada 6 Maret 2023. Sampai saat ini proses hukum masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Timur.

Margareth menegaskan kalau pihaknya meminta kepada kepolisian agar bertindak cepat untuk menangani kasus tersebut. Sebab pelaku dipastikan telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

"KemenPPPA minta Kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap seorang Kakek yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dengan menggunakan UU 12 tahun 2022 tentang TPKS dan menerapkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Margareth.

Berdasarkan Pasal 81 ayat 1 UU 17 Tahun 2016 tersebut pelaku TPKS bisa dihukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda sebanyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Berantas Pekerja Anak, KemenPPPA Minta Masyarakat Tidak Beli Dagangan Dijual Oleh Anak-Anak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI