Inara Rusli Sebut Pelaku Perselingkuhan Patut Dapat Publikasi, Bagaimana Dalam Islam?

Dinda Rachmawati Suara.Com
Kamis, 15 Juni 2023 | 15:13 WIB
Inara Rusli Sebut Pelaku Perselingkuhan Patut Dapat Publikasi, Bagaimana Dalam Islam?
Inara Rusli [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perselingkuhan Virgoun dengan seorang wanita yang dibongkar istrinya, Inara Rusli masih terus menjadi perhatian publik. Hal ini juga menimbulkan pro dan kontra, karena dinilai membuka aib seorang suami yang dilarang agama. 

Menanggapi hal tersebut, Inara Rusli memiliki jawaban tersendiri. Menurutnya, dari yang ia baca, dalam hukum Islam, perselingkuhan, apalagi yang dilakukan pada seseorang yang sudah berumah tangga sudah sepatutnya mendapatkan publikasi.

"Emang dalam Islam sendiri aku yang cari cari tahu juga hukumnya, dalam Islam sendiri memang perbuatan zina atau selingkuh dalam keadaan berumahtangga apalagi, itu memang sudah sepatutnya untuk dipublikasi," pungkasnya saat berbincang pada Maia Estianty belum lama ini, seperti yang Suara.com kutip pada Kamis (15/6/2023).

Lebih lanjut Inara mengatakan, perselingkuhan juga memberikan dampak yang besar bagi kehidupan, bukan cuma pasangan suami istri tapi juga secara sosial. Mulai dari kesehatan, risiko meruka tatanan sosial hingga mental. Termasuk keluarga, juga keturunannya.

Baca Juga: Kakak Virgoun Semprot Inara Rusli Cuma Kasih Eva Manurung Rp2,7 Juta: Kamu Liburan 2 Hari Aja Rp50 Juta!

"Karena itu bentuk suatu kejahatan dalam rumah tangga karena konsekuensi yang harus dibayar ya, banyak kan Risiko kesehatan, risiko merusak tatanan sosial, merusak mental orang banyak termasuk anak-anak, ya merusak tatanan keluarga juga keturunan," ujar dia.

"Jadi ya itulah sebabnya kenapa dalam Islam itu bisa ada hukum rajam sampai mati," tambah dia lagi. 

Dilansir dari NU Online, Rasulullah saw melarang keras seseorang mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain sebagaimana sabdanya pada kutipan berikut:

"Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah saw bersabda: "Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya" (HR Abu Dawud). 

Pada hadits ini, agama Islam jelas menilai buruk aktivitas tipu daya yang dilakukan seorang lelaki untuk menjauhkan seorang perempuan dari suaminya. Agama mengecam keras berbagai upaya seseorang sekalipun dengan cara memperdaya seorang perempuan dalam rangka merusak hubungan rumah tangganya dengan sang suami. 

Baca Juga: Beda Reaksi Maia Estianty dan Yuni Shara Soal Isu Irwan Musrry Selingkuh

Kecaman agama ini tidak hanya menyasar lelaki sebagai pihak ketiga dalam rumah tangga. Agama juga mengecam keras perempuan yang melakukan upaya-upaya serupa dalam rangka merebut hati suami orang lain sebagai penjelasan atas hadits berikut ini:

Artinya: (Bukan bagian dari) pengikut (kami, orang yang menipu) melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan (seorang perempuan atas suaminya) misalnya menyebut keburukan seseorang lelaki di hadapan istrinya atau menyebut kelebihan lelaki lain di hadapan istri seseorang (atau seorang budak atas tuannya) dengan cara apa saja yang merusak hubungan keduanya. Semakna dengan ini adalah upaya yang dilakukan untuk merusak hubungan seorang laki-laki terhadap istrinya atau merusak hubungan seorang budak perempuan terhadap tuannya. Al-Mundziri mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan An-Nasai (Abu Abdirrahman Abadi, Aunul Ma‘bud ala Sunan Abi Dawud, [Yordan: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, tanpa catatan tahun], halaman 967). 

Sementara pada hadits riwayat Imam At-Tirmidzi, Rasulullah saw dengan lugas melarang perempuan untuk menuntut seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan maksud menguasai apa yang menjadi hak istrinya selama ini. Berikut ini kami kutip hadits riwayat Imam At-Tirmidzi:

Artinya: Dari Abu Hurairah yang sampai kepada Rasulullah saw, ia bersabda: Janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya untuk membalik (agar tumpah isi) nampannya (HR Tirmidzi). 

Sementara salah satu ayat pada surat An Nur ayat 2 berisi perintah Allah tentang hukum-hukum bagi para pelaku zina dan perselingkuhan.

Artinya:

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI