Suara.com - YouTuber Ria Ricis mengaku pernah kabur dari rumah gara-gara ribut dengan suami, Teuku Ryan. Bahkan, Ria Ricis melakukannya saat hamil besar.
"Aku pernah (saat) hamil kak. Lagi hamil kan emang mood-nya lagi berantakan. Jadi ribut sama dia (Teuku Ryan), aku pulang ke rumah ibu," kata Ria Ricis, dalam acara RUMPI, beberapa waktu lalu.
Ria Ricis dari rumah rumah tanpa sepengetahuan suaminya. Namun, dia memutuskan kembali ke rumah keesokan harinya. Sementara itu, Teuku Ryan berusaha memahami sang istri yang sedang hamil dengan mood tidak menentu.
Pertanyaannya, bagaimana hukum istri keluar rumah tanpa izin suami seperti yang pernah dilakukan Ria Ricis?
Baca Juga: Wenny Ariani Senang Rezky Aditya Resmi Jadi Ayah Biologis Anaknya, Kalau Dalam Islam Gimana?
Dalam Islam, seorang istri melakukan sesuatu berdasarkan restu ataupun izin dari suami. Segala tindakan yang dilakukan seorang istri, hendaknya harus diketahui oleh suami, salah satunya perkara keluar rumah.
Jika memiliki keperluan atau kegiatan di rumah, istri harus izin terlebih dahulu kepada suami. Hal ini agar suami tahu apa yang dilakukan oleh sang istri dan memastikan istri aman jika suami tidak ikut bersamanya.
Ada sebuah hadis yang membahas mengenai larangan seorang istri keluar rumah tanpa izin suami sebagai berikut:
Dari Ibnu Umar Ra berkata, "Aku melihat seorang perempuan mendatangi Rasulullah dan bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja hak suami atas istrinya? Rasulullah Saw menjawab: hak suami atas istrinya adalah seorang istri tidak diperbolehkan keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suami. Apabila ia melakukannya maka ia dilaknat oleh malaikat rahmat dan malaikat ghodob (marah) sampai ia bertaubat. Wanita itu bertanya: wahai Rasulullah, sekalipun sang suami berbuat zalim? Rasul menjawab Ya, sekalipun ia berbuat zalim." (HR. Abu Daud).
Dalam Al-Quran pun disebutkan bahwa wanita diwajibkan untuk menetap di dalam rumah. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Ahzab ayat 3 yang berbunyi:
"Dan tinggalah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian." (QS. Al-Ahzab: 33)
Adapun pendapat yang diriwayatkan dari kisah Rasulullah SAW, ketika ada seorang perempuan yang bertanya kepada hak suami atas istrinya:
"Hak suami atas istrinya adalah istrinya tidak keluar rumah kecuali atas izinnya; jika tetap keluar rumah maka Allah, malaikat pembawa rahmat, dan malaikat pembawa murka akan melaknatnya sampai ia bertobat dan kembali pulang." (HR. Ibnu Abu Syaibah).
Demikian ulasan singkat mengenai hukum istri keluar rumah tanpa izin suami seperti yang pernah dilakukan Ria Ricis saat bertengkar dengan Teuku Ryan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat