Suara.com - Mahkamah Agung (MA) resmi menetapkan Rezky Aditya sebagai ayah biologi anak dari Wenny Ariani, Kaesmita Sasmita alias Kekey melalui situs resmi Mahkamah Agung pada 23 Mei 2023 lalu.
Mendengar hal tersebut, Wenny Ariani menyampaikan rasa syukurnya karena MA menolak gugatan kasasi Rezky Aditya. Dengan begitu, ia bisa memperlihatkan kalau Rezky Aditya adalah ayah biologis anaknya itu.
"Alhamdulillah, gugatannya Rezky atas kasasi itu kan ditolak oleh Mahkamah Agung. Artinya (permohonan) saya dan pengakuan atas Kekey ini kan dikabulkan oleh majelis," kata Wenny Ariani dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (14/6/2023).
Wenny Ariani mengaku, lega dengan keputusan tersebut. Ia bersyukur karena masih bisa menemukan keadilan untuk putrinya sebagai anak biologis meskipun dirinya dan Rezky Aditya tidak ada ikatan pernikahan.
Baca Juga: Tak Akui Anaknya, Doddy Soedrajat Dilaporkan ke Polisi
"Atas kemenangan ini saya pribadi sebagai orang tua Kekey, ibunya, gitu berterima kasih atas putusan dari Mahkamah Agung di mana saya sangat terkejut, ternyata keadilan di Indonesia ini mengutamakan kepentingan anak walaupun tidak ada ikatan pernikahan tapi anak tetaplah manusia,” ucapnya.
Dengan adanya keputusan ini akan menguatkan status Kekey di mata hukum kalau ia memiliki ayah biologis resmi. Namun, bagaimana kondisinya dalam pandangan Islam, apakah status anak di luar nikah dapat diakui?
Mengutip NU Online, anak yang lahir di luar pernikahan ini bisa memengaruhi nasab dari sang ayah. Hal ini tergantung kondisi waktu kehamilan serta apakah ada tindakan pernikahan atau tidak.
Jika anak (janin) tersebut lahir pada saat ibunya belum dinikahi siapapun, maka anak itu bernasab kepada ibunya saja. Sementara ika anak tersebut lahir setelah ibunya dinikahi baik oleh ayah biologisnya atau orang lain, ini akan melihat waktu pernikahan tersebut.
Jika (janin) lahir lebih dari 6 bulan setelah akad nikah, maka nasab anak itu jatuh kepada suami ibunya. Tetapi jika lahir kurang dari 6 bulan setelah akad nikah, maka anak itu tidak bisa bernasab kepada suami ibunya.
Baca Juga: Ungkap Bukan Darah Dagingnya, Doddy Sudrajat Minta Hak Asuh Aisyah
Oleh sebab itu, untuk mendapatkan nasab dari sang ayah, ibu tersebut harus menikah dengannya sebelum kehamilan semakin besar. Pasalnya, jika usia kehamilan sudah besar, maka nasab anak tersebut tidak bisa menggunakan nama ayahnya. Bahkan, jika status ayah itu sudah mengakui anak tersebut.