"Padahal ini cuma buat cadangan doang belum tentu keminum pula," ujar Tasya.
Persoalan tentang berbagi ASI, secara spesifik melalui Bank ASI, juga pernah dibahas oleh para kiai dalam Muktamar Ke-25 Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya pada 20-25 Desember 1971. Masalah yang muncul ketika itu tentang pengumpulan air susu oleh rumah sakit dari beberapa kaum ibu menyusui untuk dikirimkan kepada bayi-bayi yang dirawat dalam rumah sakit tersebut.
Para kiai saat itu menyimpulkan bahwa pengumpulan susu oleh rumah sakit dari kaum ibu yang diberikan kepada bayi-bayi lain bisa menjadikan mahram radha’ atau hubungan mahram yang di akibatkan oleh persusuan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada bayi yang bukan anak kandungnya.
Para ulama NU juga menetapkan sejumlah syarat bayi-bayi jadi saudara persusuan, yaitu:
- Perempuan yang diambil air susunya itu masih dalam keadaan hidup, dan kira-kira berusia sembilan tahun Qamariyah.
- Bayi yang diberi air susu itu belum mencapai umur dua tahun.
- Pengambilan dan pemberian air susu tersebut sekurang-kurangnya lima kali.
- Air susu itu harus dari perempuan yang tertentu.
- Semua syarat yang tersebut di atas harus benar-benar yakin (nyata).