Suara.com - Tasya Kamila belum lama ini diceramahi netizen di Instagram gara-gara meminta ASI kepada temannya. Tasya memang sempat bercerita kalau dirinya khawatir kehabisan stok ASI karena belum semoat lakukan pompa pasca pulang dari Amerika Serikat.
Padahal stok ASI dirinya sendiri di kulkas hanya tersisa 700 ml. Alhasil, istri Randi Bachtiar itu pun inisiatif meminta tambahan stok ASI sebanyak 300 ml kepada temannya yang juga sedang menyusui.
Namun rupanya, cerita Tasya di Instagram itu membuat dirinya jadi banyak menerima DM dari netizen tentang risiko jadi saudara persusuan dalam hukum Islam.
"Kak tasya.. klo bernagi asi ada hukumnya di dlem islam kak.. klo memenuhi syarat nanti bisa jdi saudara persusuan yg nantinya haram dinikahi kak," demikian isi DM netizen yang dibagikan Tasya lewat Instagram story-nya, dikutip Senin (12/6/2023).
Baca Juga: Sempat Dikuliti Boroknya oleh Warganet, Tasyi Athasyia Diduga Sewa Buzzer
Tasya pun menjelaskan kalau dirinya tidak asal meminta ASIP untuk anaknya.
"Isi DM banyak bangettt yg kyk gini concern Shanin jadi punya saudara susu yang jadi mahram.. Thanks for your concern.. tapi napa pd asumsi kalau ASIPnha dari bayi laki2 sii? Ku juga minta ASIP bukan dari orang random kalii, udah tau babynya perempuan dan ibunya sehari2 konsumsi apa aja, punya penyakit gak," ujar Tasya.
Tetapi, pada Instagram story selanjutnya, rupanya yang dimaksud netizen apabila teman Tasya itu memiliki anak laki-laki yang juga disusui ibunya maka otomatis Shanin pun jadi saudara persusuan.
Meski begitu menurut Tasya, syarat saudara persusuan tidak terpenuhi olehnya lantaran ia hanya meminta 300 ml ASIP.
"Tapi itu aku minta 300 ml (4 kantong asip) insyaAllah sama Shanin gak sampe 5x nyusu, jadi aman lah ya," kata Tasya.
Baca Juga: Tasyi Athasyia Kasih Karyawan Minuman Sisa dan Makanan Hampir Basi, Netizen:Gila, Medit Amat
Akan tetapi, Tasya justru makin dibuat bingung dengan berbagai pendapt netizen dengan syarat saudara persusuan. Ada yang berpendapat kalau selama persusuan itu hanya bisa terjadi bila bayi disusui langsung juga sampai merasa kenyang meskipun belum lima kali.
"Padahal ini cuma buat cadangan doang belum tentu keminum pula," ujar Tasya.
Persoalan tentang berbagi ASI, secara spesifik melalui Bank ASI, juga pernah dibahas oleh para kiai dalam Muktamar Ke-25 Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya pada 20-25 Desember 1971. Masalah yang muncul ketika itu tentang pengumpulan air susu oleh rumah sakit dari beberapa kaum ibu menyusui untuk dikirimkan kepada bayi-bayi yang dirawat dalam rumah sakit tersebut.
Para kiai saat itu menyimpulkan bahwa pengumpulan susu oleh rumah sakit dari kaum ibu yang diberikan kepada bayi-bayi lain bisa menjadikan mahram radha’ atau hubungan mahram yang di akibatkan oleh persusuan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada bayi yang bukan anak kandungnya.
Para ulama NU juga menetapkan sejumlah syarat bayi-bayi jadi saudara persusuan, yaitu:
- Perempuan yang diambil air susunya itu masih dalam keadaan hidup, dan kira-kira berusia sembilan tahun Qamariyah.
- Bayi yang diberi air susu itu belum mencapai umur dua tahun.
- Pengambilan dan pemberian air susu tersebut sekurang-kurangnya lima kali.
- Air susu itu harus dari perempuan yang tertentu.
- Semua syarat yang tersebut di atas harus benar-benar yakin (nyata).