Tasyi Athasyia Pamer Habiskan Uang Rp145 Juta Sekali Belanja, Memangnya Flexing dalam Hukum Islam Boleh Ya?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:01 WIB
Tasyi Athasyia Pamer Habiskan Uang Rp145 Juta Sekali Belanja, Memangnya Flexing dalam Hukum Islam Boleh Ya?
Kontroversi Tasyi Athasyia (Instagram/@tasyiiathasyia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tasyi Athasyia tengah menjadi sorotan usai kabar menunda pembayaran gaji eks stafnya. Hal ini lantaran ia terbilang cukup sering memamerkan kemewahan pada konten-konten yang diunggah.

Banyak warganet kemudian menyoroti aksi flexing yang dilakukan oleh kembaran Tasya Farasya ini. Salah satu contohnya seperti yang tampak dalam unggahan akun Twitter DikkUncle.

Dalam unggahan reels Instagram Tasyi itu terlihat ia membeli banyak sekali sepatu dan tas mewah di Dubai. Mulai dari Fendi, Dior, Prada hingga Gucci tampak ditata rapi dan di-unboxing satu per satu untuk dipamerkan bentuk beserta harganya.

Dalam video 1 menit 26 detik itu ia menunjukkan 5 sepatu, 1 tas, 1 bros, 1 scarf, dan 1 topi rajut. Total ia menghabiskan Rp145,6 juta dalam sehari dan masih berencana untuk mencari tas lain.

Baca Juga: Profil Syech Zaki, Suami Tasyi Athasyia yang Ternyata Bukan Orang Sembarangan

"Gue nggak follow IG Tasyi tapi pernah nonton konten YouTube-nya beberapa dan pas gue kepo IG-nya agak kaget ternyata isinya banyak banget konten yang ngelihatin kemewahan dia. Yes gue tahu dia orang kaya dari lahir dan hak dia juga, cuma setahu gue bukannya dia lagi belajar agama ya? Harusnya dia belajar mengurangi keriyaan duniawi juga nggak sih?" Tanya warganet ini dalam cuitannya itu.

Melansir dari NU Online, flexing atau pamer kekayaan merupakan salah satu tindakan yang perlu dijauhi. Terkait dengan hal ini, Nabi Muhammad saw dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Abdurrahman As-Sulami dalam Sunanus Sufiyah sebagaimana tertulis dalam kitab Al-Jami'us Shahir:

“Jauhilah oleh kalian dua pakaian kemasyhuran, wol dan sutra.”

Hadist tersebut menjadi petunjuk untuk menjauhi menggunakan sesuatu untuk mendongkrak popularitas. Hal ini hukumnya makruh serta tercela.

"Yakni, jauhi oleh kalian menggunakan pakaian yang dapat mendatangkan popularitas dalam dua hal; menggunakan pakaian kasar, yakni pakaian wol dan menggunakan pakaian bagus, yakni pakaian sutra. Sesungguhnya hal ini adalah tercela dan hukumnya makruh," (Zainuddin Muhammad Al-Munawi, Faidhul Qadir," [Mesir, Maktabah At-Tijariyah: 1358 H), juz I, halaman 244).

Baca Juga: 4 Artis Dituduh Tak Bayar Gaji Karyawan, Ada Tasyi Athasyia dan Adik Ruben Onsu

Dengan demikian, dalam agama Islam pun menyarankan untuk tak melakukan pamer harta atau pakaian lantaran bersifat tercela.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI