Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan blak-blakan tidak suka dipanggil Lord karena menyakitkan, memang maknanya apa sih?
Pernyataan ini disampaikan Luhut saat menjadi saksi kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/6/2023).
Luhut mengaku sakit hati kepada Hakim PN Jatim, tentang banyaknya sebutan Lord untuk dirinya di media sosial yang disebut-sebut termasuk dalam pencemaran nama baik.
"Saya disebut lord dan penjahat, itu kata-kata menyakitkan. Itu sangat menyakitkan hati saya," jelas Luhut.
Baca Juga: Chaos! Massa Pendukung Haris-Fatia Cegat Mobil Luhut dan Bentrok dengan Polisi
Tidak hanya itu, Luhut juga menyinggung jejak digital akan membekas dan ada sampai kapanpun. Ia khawatir dilihat dan dibaca anak cucunya di kemudian hari.
"Ini menyangkut kepada anak cucu saya. Karena jejak digital itu tidak akan pernah hilang," lanjut Luhut.
Lantas apa sebenarnya arti kata Lord? Sayangnya, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tidak ditemukan kata Lord. Namun menurut Google Translate, Lord adalah kata dari Bahasa Inggris artinya Yang Mulia.
Sedangkan menurut situs Cambridge Dictionary, Lord digambarkan untuk seorang lelaki yang memiliki banyak kekuasaan di bidang tertentu.
Namun Lord disandingkan dengan kalimat informal, seperti Lord terhadap seseorang maka artinya ia lebih baik dari orang lain, dan punya hak untuk memberi tahu apa yang harus dilakukan orang lain tersebut.
Baca Juga: Masih Buka Pintu Damai untuk Haris dan Fatia, Luhut: Jangan Kritik Dicampur Fitnah
Selain itu Lord juga dianggap sebagai sebuah gelar yang digunakan di depan nama lelaki dan pejabat berpangkat tinggi.
Melansir Merriam Webster, Lord diartikan sebagai orang yang punya kekuasaan dan wewenang atas orang lain. Bisa juga seorang pemilik tanah atau properti lainnya.