Suara.com - Influencer Tasyi Athasyia jadi sorotan karena diduga menahan gaji mantan karyawannya, Risty Oktaviani. Padahal menurut islam menunda bayar upah hukumnya haram dan dosa besar loh.
Isu ini mencuat setelah curhatan Risty di media sosial viral. Sampai akhirnya perempuan yang berprofesi sebagai editor itu diminta mendatangi rumah Tasyi, membuat video klarifikasi dan meminta maaf lalu diposting di akun Instagram pribadi, sampai akhirnya gaji yang diperjuangkan Risty dibayarkan.
"Aku tidak keluar baik-baik, aku tidak pamit dulu, makanya pada saat itu gaji, aku nggak dikasih. Setelah aku nggak pamit itu pihak Kak Tasyi sudah nyuruh aku ke rumah ambil gaji," jelas Risty dalam video klasifikasinya, Kamis (8/6/2023)
"Jadi maaf banget aku motong-motong cerita, padahal timnya Kak Tasyi sudah nyuruh aku datang ke rumah untuk ambil gaji, cuma aku yang nggak datang. Dan aku langsung upload ke media sosial tanpa menjelaskan dari sisi Kak Tasyi-nya," lanjut Risty.
Baca Juga: Viral Karyawan Tasyi Ngaku Tak Digaji Sejak Lebaran, Ini Penjelasan Aturan Kemenaker
Banyak netizen yang tidak puas, karena diduga Tasyi dan suami memaksa mantan karyawannya itu untuk membuat pernyataan.
Melansir Pengusaha Muslim, orang yang tidak memberikan upah kepada pekerja yang telah menyelesaikan tugasnya termasuk golongan orang yang akan menjadi musuh Rasulullah atau Nabi Muhammad SAW di hari kiamat.
Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayat Bukhari sebagai berikut:
“Tiga Jenis (manusia) yang aku akan menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, yaitu: seseorang yang memberi dengan nama-Ku, kemudian berkhianat; seseorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak). Kemudian memakan uangnya; dan seseorang yang mempekerjakan pekerja dan telah diselesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya,” ungkap Rasulullah.
Anjuran langsung membayar upah pekerja juga dijelaskan Nabi Muhammad pada hadits lain, seperti yang diriwayatkan Ibnu Majah sebagai berikut:
Baca Juga: Dihujat Usai Kasus Tidak Gaji Mantan Karyawan Viral, Tasyi Athasyia: Aku Jadikan Ladang Pahala
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering," kata Rasulullah SAW.
Berkaca dari beberapa hadits di atas para ulama menyimpulkan, menunda bayar atau bahkan tidak membayarkan upah maupun gaji kepada pekerja maka termasuk dalam dosa besar, dan akan mendapatkan hukuman yang sangat dahsyat.
Ini karena menunda membayar gaji dari orang kaya kepada pekerja masuk dalam tindakan zalim. Bahkan terkadang membebani dengan pekerjaan atau menambah waktu kerja lembur tapi hanya memberikan gaji pokok saja juga termasuk dosa besar.
Sebelumnya viral di Twitter, cerita Risty soal kronologi gajinya ditahan Tasyi, hingga akhirnya viral karena dicuit ulang alias di-retweet beberapa akun selebtwit seperti @a_keshwari.
"Berawal dari sini kecewa banget. Kontrak habis tanggal 16 Mei 2023 disuruh perpanjang lagi sampai tanggal 19 Mei 2023. Saya punya hak untuk menolak extend kan?" ujar mantan karyawan tersebut.
Sang karyawan akhirnya tidak masuk pada 17 Mei karena kontrak sudah selesai dan tidak ingin memperpanjang.
Namun, gaji tidak kunjung dibayarkan hingga pada pukul 01.00 WIB, pihak Tasyi Athasyia meneleponnya.
"Jam 1 malam ditelepon untuk clear masalah gaji? Manusia mana yang ngurusin gaji jam 1 malam? Sedangkan jam kerja dari siang sampe jam 12 malam kenapa nggak dipanggil," ujarnya.
Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya gaji dibayarkan pada malam itu, meski awalnya berniat dibayar secara berkala.
Viralnya unggahan mantan karyawan tersebut membuat bagian HR dari tim Tasyi Athasyia mendatangi rumahnya dan sempat mengancam akan melaporkan ke polisi karena memviralkan masalah tersebut.