20 Poin Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali, Dilarang Menodai Tempat Suci!

Kamis, 08 Juni 2023 | 18:00 WIB
20 Poin Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali, Dilarang Menodai Tempat Suci!
Wisatawan mengunjungi objek wisata Tanah Lot saat liburan Hari Raya Idul Fitri di Tabanan, Bali, Selasa (3/5/2022). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan, semakin banyak aksi turis asing di Bali yang dinilai meresahkan. Padahal ada berbagai aturan setempat yang mestinya mereka patuhi juga sebagai wisatawan.

Gubernur Bali I Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Surat Edaran tersebut telah berlaku sejak 31 Mei 2023 yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus ditaati oleh wisatawan mancanegara selama di Bali. 

Pada edaran terkait, Pemprov Bali menjabarkan apa saja hal yang diwajibkan dan dilarang (do’s & don’ts) oleh wisatawan asing saat berkunjung ke Bali. Berikut ini beberapa kewajiban dan larangan bagi wisatawan mancanegara saat berada di Bali.

Wisatawan menikmati liburan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (2/5/2022). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym]
Wisatawan menikmati liburan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (2/5/2022). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym]

Kewajiban Wisatawan Mancanegara

1. Memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan

2. Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan

3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali

4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan, tempat umum lainnya

5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata

Baca Juga: Gaya Baby Issa Nyantai di Pinggir Kolam Renang Sambil Makan Kentang Bikin Gemas, Warganet: Enaknya Jadi Anak Sultan

6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI