Seram! BPOM Temukan Kosmetik Berisi Obat Bius Dijual di Shopee

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:44 WIB
Seram! BPOM Temukan Kosmetik Berisi Obat Bius Dijual di Shopee
Ilustrasi kosmetik bekas. (Pexels/Angeli Sinha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kosmetik mengandung obat bius atau lidokain dan kloroform yang dijual online lewat e-commerce Shopee.

Kosmetik mengandung obat bius ini termasuk dalam salah satu temuan BPOM saat menindak peredaran obat dan makanan ilegal yang dijual online, dengan nama akun apotik_resmi di Shopee.

Tak main-main akun tersebut telah menjual berberbagai obat dan makanan ilegal lebih dari 10.000 paket dan nilai ekonomi penjualan lebih dari Rp18 miliar. Di mana salah satu yang dijual yakni kosmetik ilegal mengandung obat bius.

"Produk kosmetika ilegal seperti Titan Gel Gold, Super STUD 007, Loveless Moisturizing Gel, dan lain-lain. Produk tersebut mengandung lidokain dan kloroform yang biasa digunakan untuk anestesi, tetapi dilarang digunakan dalam kosmetika karena tidak aman dan dapat mengiritasi kulit," ungkap BPOM dalam keterangan yang diterima suara.com, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Dijual di Bontang dan Samarinda, Jaringan Pemasok Kosmetik Ilegal Dibongkar Polda Kaltim

Ilustrasi kosmetik bekas. (Pexels/Skitterphoto)
Ilustrasi kosmetik bekas. (Pexels/Skitterphoto)

Lidocaine atau lidokain adalah obat untuk menghilangkan rasa sakit atau memberi efek mati rasa pada bagian tubuh tertentu, dan umumnya digunakan dokter untuk tindakan operasi yang membutuhkan obat bius lokal.

Sedangkan triklorometana atau kloroform adalah bahan pembius, akan tetapi penggunaannya sudah dilarang karena telah terbukti dapat merusak liver dan ginjal.

Temuan ini berhasil diamankan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS BPOM bersama Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, dengan menindak salah satu rumah kontrakan sebagai tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu, 10 Mei 2023 pukul 13.00 WIB. Rumah kontrakan itu beralamat di Jalan Sukahati, Kp. Muara Beres No. 7 RT. 02/RW. 04, Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari rumah kontrakan tersebut didapatkan barang bukti obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan ilegal yang tidak memiliki izin edar sebanyak 700 item atau tepatbta 22.552 buah.

“Barang bukti yang diamankan ditaksir memiliki nilai keekonomian sebesar Rp10.218.000.000,00 (sepuluh miliar dua ratus delapan belas juta rupiah),” jelas Kepala BPOM, Penny K Lukito.

Baca Juga: Omongan Thariq Halilintar Saat Masih Dipengaruhi Obat Bius Bikin Akhlaknya Disorot

Selain kosmetik mengandung obat bius, temuan tersebut juga terdiri dari produk ilegal lainnya dari mulai pelangsing, obat kuat, suplemen dan sebagainya, dengan rincian sebagai berikut:

1. Obat Kuat

Obat-obatan khusus lelaki ilegal seperti berbagai jenis Viagra dan Cialis, Vigamax, Japan Tengsu, Soloco, Vitamale, Hajar Jahanam, dan lain-lain ikut diamankan.

Obat tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) sildenafil dan tadalafil yang kerap digunakan dokter untuk mengatasi masalah disfungsi ereksi, dan termasuk obat keras, serta berisiko menyebabkan serangan jantung hingga kematian jika digunakan tidak sesuai resep dokter atau tidak sesuai dosis.

2. Produk Pelangsing

Produk pelangsing ilegal yang ditemukan seperti Slim Strong, Slim Fast, Slimming Pro, dan lain mengandung bahan kimia obat (BKO) sibutramin yang dapat menimbulkan efek samping seperti jantung berdebar, sesak napas, gelisah, dan halusinasi.?

3. Suplemen Kesehatan

Produk suplemen kesehatan palsu, seperti interlac dan multivitamin berbagai merek yang diproduksi tidak sesuai dengan persyaratan keamanan dan mutu.

4. Produk Pangan 

Produk pangan olahan palsu yang ditemukan seperti susu Etawaku Platinum, dan lain-lain yang diproduksi tidak sesuai dengan persyaratan keamanan dan mutu.

Dari temuan ini aparat menyatakan pelaku lelaki dengan inisial IM berusia 35 tahun ditetapkan menjadi tersangka. 

"Untuk memperlancar proses penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri sejak 11 Mei 2023,” tutup Penny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI