Feni Rose Dicibir Sudah Hijab Masih Gosip Singgung Video Syur RK Ke Fuji, Hukumnya Gimana Sih?

Rabu, 07 Juni 2023 | 17:05 WIB
Feni Rose Dicibir Sudah Hijab Masih Gosip Singgung Video Syur RK Ke Fuji, Hukumnya Gimana Sih?
Potret Feni Rose Berhijab saat Jadi Host Rumpi. (Instagram/fenirose)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Feni Rose baru-baru ini menjadi sorotan warganet karena menyinggung masalah video syur artis yang diduga RK di hadapan Fuji. Hal ini dilakukan Feni Rose saat memandu acara Rumpi baru-baru ini.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @lambegosiip, Senin (5/6/2023), Feni Rose menanyakan masalah video syur tersebut kepada Fuji.

Bahkan, dalam acara tersebut ditampilkan foto Fuji, Fadly Faisal dan Rebecca Klopper. Namun, pada foto yang ditampilkan justru wajah Rebecca Klopper terlihat diburamkan alias diblur.

"Fuji, aduh, dan satu ini temen kalian, satu sirkel, apa kalau kamu lihat momen ini, foto ini, apa yang kamu rasakan?" tanya Feni Rose.

Baca Juga: Bukan Gosip, Al Nassr Tempat Cristiano Ronaldo Main Bola Sudah Dibeli Newcastle

Sementara itu, Fuji belum sempat menjawab video tersebut. Hal ini karena Feni Rose langsung segera menutupnya dengan iklan.

Unggahan tersebut langsung mendapat banyak cibiran dari warganet. Beberapa menilai kalau aksi Feni Rose tidak pantas. Apalagi, pembaca acara satu itu telah berhijab.

"Hijrah, tp msh aja kerjanya nyinyirin org yg kena musibah, gak ada empatinya. goreng terosss," komentar seorang warganet.

"Berkerudung dan hijrah tapi masih gosip kerjaannya. Kayanya ga pantes deh dengan apa yang di pakainya sekarang. Seharusnya langsung keluar dari itu kerjaan," sahut warganet lainnya.

Mengutip Dalam Islam, masalah bergosip atau gibah sendiri memang menjadi satu hal yang dilarang. Hal ini tidak masalah apakah orang tersebut telah berhijab ataupun tidak. Pasalnya, terkait gosip ini telah dijelaskan dalam Al Quran hingga hadis Rasulullah SAW. 

Baca Juga: Jawab Rasa Penasaran Warganet, Inara Rusli Beri Tutorial Hijab: Simpel Tetap Bikin Anggun

Dalam Al Quran, Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (Q. S. 49 : 12).

“Dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (Q. S. Al-Hujurat : 12).

Sementara itu, dalam hadis diriwayatkan oleh Said bin Zaid RA, Rasulullah SAW bersabda yang artinya; “Sesungguhnya riba yang paling bahaya adalah berpanjang kalam (ucapan) dalam membicarakan (keburukan) seorang muslim dengan (cara) yang tidak benar.” (H. R. Abu Daud).

Hadits riwayat Ahmad dari Jabir bin Abdullah; “Kami pernah bersama Nabi tiba-tiba tercium bau busuk yang tidak mengenakan. Kemudian Rasulullah berkata; ‘Tahukah kamu, bau apakah ini? Ini adalah bau orang-orang yang menggibah (menggosip) kaum mukminin.”

Oleh sebab itu, bergosip merupakan satu hal yang dilarang Allah SWT. Namun, terdapat beberapan kondisi bergosip diperbolehkan di antaranya. 

1. Tadzalum, yaitu kondisi teraniaya yang membuat seseorang harus melaporkan perbuatan buruk orang lain kepada pihak berwajib demi mendapatkan pertolongan. 

2. Menceritakan tentang keburukan seseorang oleh karena orang tersebut berbuat maksiat. Hal ini, bertujuan untuk menceritakan keburukan orang tersebut adalah agar ustadz, kiai, psikolog, atau orang yang mampu untuk memperbaiki dan mengubah si pelaku. 

3. Saat meminta fatwa agar tahu apakah yang dilakukan benar atau salah. 

4. Untuk memberitahu atau memperingatkan seseorang akan adanya bahaya. 

5. Boleh mengghibah orang yang berbuat maksiat. Misalnya mabuk, berjudi, dan mencuri, dan sebagainya. Juga terhadap orang yang menunjukkan permusuhan terhadap Islam.

6. Bergibah dalam konteks pengenalan diri. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI