"Allah tidak berkenan melihat laki-laki yang mendatangi (jima') kepada istrinya atau kepada laki-laki lain melalui anus atau dubur." (Hadis Riwayat At Tirmidzi: 1086).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa seks anal haram dilakukan serta memberikan risiko fatal dalam segi kesehatan.