Suara.com - Inara Rusli terus disorot warganet. Kali ini adalah momen dirinya foto bersama pasangan Atta Halilintar dan Eurel Hermansyah.
Mengutip Matamata.com, pada foto yang dunggah, tampak Inara duduk seberangan dengan Atta dan Aurel. Rupanya dia datang sebagai bintang tamu podcast.
Namun, rupanya warganet malah salah fokus dengan kaki Inara. Bagian tersebut dinilai tidak tertuup sempurna.
"Salfok sama kakinya. Mommy Starla tahu lah kalau kaki juga aurat yang wajib ditutup, bukan sunnah sepetyi niqob. Alangkah baiknya sebelum share diperhatikan lagi," komentar seorang warganet.
Baca Juga: Nelangsa Inge Anugrah Tak Izinkan Ari Wibowo Untuk Makan Bareng Anak Malah Disuruh Kirim Rantangan
Tak sedikit publik yang menilai bahwa kaki seorang perempuan merupakan aurat dan harus ditutupi. Dalam Al-Quran sendiri, Allah SWT telah menegaskan tentang pentingnya seorang muslim dalam menjaga aurat, terutama kaum hawa karena hal ini berkaitan dengan syahwat.
Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah menjelaskan dalam Fikih Berhias, secara Bahasa, aurat artinya setiap yang dirasa buruk jika itu ditampakkan di depan umum. Aurat sendiri berasal dari kata al-awar yang memiliki arti cacat dan buruk, setiap yang ditutup oleh manusia dan didorong karena rasa malu.
Sementara, menurut istilah syariat, aurat merupakan bagian tubuh manusia yang harus ditutup dan diharamkan untuk membukanya, melihat ataupun menyentuhnya. Menutup aurat juga termasuk ke dalam syarat atau fardhu dalam sahnya sholat.
Perintah untuk menutup aurat sendiri termaktub di dalam Al-Qur'an surat An Nur ayat 30. Allah SWT berfirman yang artinya:
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah, mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang mereka perbuat."
Baca Juga: Viral Bekal Renang Anak Cuma Nasi dan Mi Goreng, Ini Kata Ahli Gizi
Batasan Aurat Perempuan dalam Islam
Adapun batasan aurat bisa bervariasi, karena tergantung pada interpretasi dan pandangan masing-masing pendapat ulama. Namun secara umum, dalam Islam, disebutkan bahwa aurat perempuan meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 31 yang berbunyi:
"Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa kelihatan dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung) mereka sampai ke dada mereka."
Penting untuk diketahui bahwa di dalam hadits Abu Dawud, menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda yang artinya,
"Wanita itu aurat. Apabila ia keluar dari rumah, maka setan menyambutnya."
Oleh sebab itu, aurat seorang perempuan harus benar-benar dilindungi dan ditutupi dengan menggunakan pakaian yang sopan dan menutup seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Mazhab Syafi'i hampir sama dengan pendapat mazhab Hanafi dalam persoalan batasan aurat seorang perempuan. Mayoritas ulama Syafi'iyah sepakat bahwa muka dan telapak tangan tidak termasuk aurat bagi kaum hawa.
Mengenai pendapat ini, terdapar dua kelompok yang dimaksud oleh para ulama Syafi'iyah. Berikut penjelasannya.
Muka dan Telapak Tangan Mutlak Tidak Tergolong Aurat
Imam Syafi'i dalam Kitab al-Umm menegaskan jika batasan aurat seorang perempuan adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali muka dan juga telapak tangan.
Hal tersebut turut dikemukakan olej Imam An-Nawawi, ulama mazhab Syafi'iyah. Beliau mengungkapkan bahwa, muka dan telapak tangan perempuan bukan termasuk aurat sehingga boleh ditampilkan.
Muka dan Telapak Tangan Aurat tapi Tidak Wajib Ditutup
Ada pula sebagian ulama Syafi'iyah yang berpendapat bahwa muka dan telapak tangan perempuan termasuk aurat, akan tetapi tidak wajib untuk ditutup. Mereka berpendapat, bahwa hanya laki-laki yang bukan mahram perempuan maupun laki-laki yang sah untuk dinikahi yang haram jika memandang wajah perempuan.
Ulama yang menyatakan pendapat tersebut antara lain yaiti Hajar al-Haitsami dan Syamsuddin Muhammad bin Abi al-'Abbas. Adapun salah satu hadits yang menjadi landasan pendapat ini adalah riwayat dari Ibnu Umar yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda,
"Perempuan yang sedang ihram janganlah memakai cadar dan jangan memakai sarung tangan." (HR Bukhari)
Kesimpulannya, baik menurut Mahzab Syafi'i maupun Mahzab Hanafi, kaki termasuk aurat perempuan. Jadi, wajib ditutupi dan hanya mahram yang bisa melihatnya. Semua sudah jelas disebutkan dalam Al-Quran dan Hadist bahwa aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Itulah tadi ulasan mengenai batasan aurat perempuan dalam Islam. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari