3. Keluar dari rumah
Pasalnya, dalam masa iddah seorang perempuan diwajibkan melakukan mulazamtu as-sakan yang artinya yaitu selalu berada dalam rumah dan tidak keluar dari rumah selama masa iddah berlangsung.
Kecuali jika ada udzur-udzur yang diperbolehkan atau jika ada hajat yang tak mungkin untuk ditinggalkan. Seperti untuk mencari nafkah jika tidak mendapatkan biaya hidup dari mantan suaminya.