Suara.com - Pilihan Inara Rusli untuk melepas cadar usai digugat cerai suaminya, Virgoun menuai banyak pro dan kontra. Disebutkan, wanita 30 tahun itu mengambil keputusan tersebut karena alasan finansial untuknya melanjutkan hidup bersama ketiga anaknya.
Kini, di akun Instagramnya, Inara Rusli kerap memamerkan potret cantiknya. Tentu saja, tak sedikit yang memuji pesona mantan personel girl band Bexxa tersebut. Bahkan, banyak yang menyamakannya dengan seorang bidadari.
Baru-baru ini, seorang warganet ikut menyampaikan pendapatnya soal penampilan Inara Rusli yang baru saja melepas cadar. Mengingat saat ini wanita berhijab itu sedang berada dalam masa iddah, akun @_halycon29_ menyampaikan agar alangkah baiknya jika ia tak dulu berhias.
"Bismillah.. Maaf kakak Ina, kakak masih dalam masa 'lddah setelah bercerai jadi dilarang berhias kak, cukup cadarnya aja yg dibuka ya kak, yg lainnya jgn dilanggar hehe," kata dia seperti yang Suara.com kutip pada akun TikTok @ribuan.hari, Kamis (1/6/2023).
Baca Juga: Inara Rusli Dapat Rezeki Nomplok Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Netizen: Biaya Hidup Mahal
Warganet tersebut juga membandingkan Inara Rusli dengan Umi Pipik, sepeninggal almarhumah Ustaz Jefri Al Buchori. Menurutnya saat masa iddah, ibu empat orang anak tersebut juga tak berhiasa, baik di depan publik maupun kamera.
"Dulu saya ingat banget ummy Pipik yg dlm masa 'iddah beliau bilang beliau blm boleh berhias bahkan di depan khalayak ramai dan didepan kamera pun beliau tdk berhias, mgkn kak Ina bisa ambil pelajaran dan contoh dr situ.. Terimakasih," tambah dia.
Melihat komentar tersebut, Inara Rusli pun menjawab jika dirinya melakukan hal tersebut demi kebutuhan anak-anaknya.
"Sekolah sm biaya mkn anak2 sy gak bisa kasbon. Mksh perhatiannya," ucap dia.
Hal tersebut pun lantad mengundang pri dan kontra dari banyak warganet. Ada yang mengungkap jika tak boleh berhias saat masa iddah khusus untuk wanita yang ditinggal mati suaminya. Sementara aturan tersebut tak berlaku bagi wanita yang dicerai suaminya.
"Udah semua akan tau sifat aslinya ketika di titik tertingginya," kata @tisanxxxxx.
"Beda cerita ..umi pipik suaminya meninggal..wajar dia selama masa idah g dandan..karna masa bekabung..ibu ku jg dl gini..nah ini beda kasus lakinya," ucap @atharxxxxx.
"Sekolah sama biaya makan ga bisa kasbon" bukan nya masih jadi tanggungan bpk nya yaa,.. lain cerita kl mba inge.. (maaf jd ikut komen)," ungkap @vetaxxxxxx.
"Kalau tiba2 tanggung jawab dr bpk nya stop gmna? Kalau gak dr skrg mba inara nya usaha mana bisa kasbon nanti. Ituloh yg dimaksud mba inara bunda2," tambah @dontxxxxx.
Massa iddah merupakan suatu “fase menunggu” yang harus dilampaui oleh seorang perempuan yang baru saja bercerai dengan suaminya. Entah dicerai saat suaminya masih hidup ataupun bercerai karena suaminya meninggal dunia.
Dalam masa iddah tersebut, seorang perempuan hendaknya menunggu dan menahan diri untuk tidak terlebih dahulu, menikah dengan laki-laki lain. Selain itu, rupanya ada pula hal-hal lain yang tidak diperkenankan untuk dilakukan selama masa iddah. Lalu apa sajakah hal-hal tersebut? Berikut daftarnya dikutip Islami.
1. Tidak Boleh Menerima Khitbah
Selain tidak boleh menikah, seorang perempuan dalam masa iddah juga tidak diperkenankan untuk menerima khitbah dari pria manapun.
Namun jika ada seorang pria yang tiba-tiba mengkhitbah seorang perempuan yang sedang berada dalam masa iddah, maka hendaknya perempuan tersebut menolaknya. Menolaknya pun tidak secara terang-terang, melainkan melalui sindiran sebagaimana Allah menjelaskannya dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 235.
2. Berhias
Selanjutnya,kedua yang tak boleh dilakukan seorang perempuan dalam masa iddah adalah berhias. Yang dimaksud dengan berhias adalah berdandan untuk menunjukkan suatu kecantikan. Seperti halnya menggunakan perhiasan, menggunakan parfum, menggunakan celak mata, memakai pewarna kuku, dan memakai pakaian dengan warna yang mencolok.
3. Keluar dari rumah
Pasalnya, dalam masa iddah seorang perempuan diwajibkan melakukan mulazamtu as-sakan yang artinya yaitu selalu berada dalam rumah dan tidak keluar dari rumah selama masa iddah berlangsung.
Kecuali jika ada udzur-udzur yang diperbolehkan atau jika ada hajat yang tak mungkin untuk ditinggalkan. Seperti untuk mencari nafkah jika tidak mendapatkan biaya hidup dari mantan suaminya.