Inara Rusli Tuntut Nafkah Iddah Rp 2 Miliar ke Virgoun, Apa Sih Itu?

Rabu, 31 Mei 2023 | 16:05 WIB
Inara Rusli Tuntut Nafkah Iddah Rp 2 Miliar ke Virgoun, Apa Sih Itu?
Inara Rusli. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain disorot karena menuntut nafkah mut'ah Rp 10 miliar, Inara Rusli juga meminta nafkah iddah Rp 2 miliar dalam proses perceraianya dengan Virgoun. Memang apa itu nafkah iddah?

"Mbak Inara menuntut nafkah mut’ah sebesar Rp 10 miliar. Nafkah istri sih gak dituntut, ya, tapi nafkah selama gugatan dan itu hak iddahnya Rp 2 miliar kami minta ke Virgoun,” ujar Kuasa Kukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara beberapa waktu lalu.

Dalam unggahan instagram story beberapa waktu lalu Inara Rusli juga menuntut pelantun Surat Cinta Untuk Starla itu atas biaya pendidikan 3 anaknya hingga dewasa atau sampai berusia 21 tahun, dengan total Rp 9 miliar

Sementara itu, berbeda dengan nafkah mutah yang disebut sebagai uang kesenangan karena suami menceraikan istri, maka nafkah iddah adalah biaya yang dikeluarkan suami selama masa iddah perempuan menunggu sidang cerai hingga putusan.

Baca Juga: Alasan Inara Rusli Bongkar Kelakuan Virgoun di Medsos, Bukan Curhat ke Keluarga

Inara Rusli ditemui di kawasan Koja, Jakarta Utara, Selasa (30/5/2023). [Tiara Rosana/Suara.com]
Inara Rusli ditemui di kawasan Koja, Jakarta Utara, Selasa (30/5/2023). [Tiara Rosana/Suara.com]

Melansir NU Online, Rabu (31/5/2023) masa iddah yaitu masa tunggu bagi si istri untuk mengetahui kekosongan rahimnya, sekaligus masa di mana pasangan suami istri bisa berpikir ulang dan rujuk kembali.

Pada masa itu juga masih ada sejumlah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, salah satunya suami wajib memberikan nafkah, pakaian, biaya hidup hingga tempat tinggal yang layak selama proses perceraian.

Pernyataan ini sesuai penjelasan Syekh Muhammad ibn Qasim dalam kitab Fathul Qarib, bahwa istri yang ditalak suaminya atau digugat cerai suaminya yang masuk dalam kategori talak raj'i berhak mendapatkan hak di atas. Hak ini bisa didapatkan selama istri tidak durhaka sebelum diceraikan atau di tengah-tengah masa iddahnya.

Sedangkan bila istri yang mengugat cerai dan keadaan tidak hamil, ia berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak tanpa nafkah.

Sementara itu melansir Al Islam.org, seorang perempuan dalam masa iddah, memiliki beberapa larangan seperti dilarang berpergian dari rumah, mempercantik diri, tidak boleh menggunakan pakaian mencolok.

Baca Juga: Inara Rusli Diajak Nikah Pria Beristri: Duh, Bapak Tolong Pak!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI