Inara Rusli Tuntut Nafkah Mut'ah Rp10 Miliar Pada Virgoun, Apa Itu dan Bagaimana Ketentuannya?

Dinda Rachmawati Suara.Com
Selasa, 30 Mei 2023 | 17:25 WIB
Inara Rusli Tuntut Nafkah Mut'ah Rp10 Miliar Pada Virgoun, Apa Itu dan Bagaimana Ketentuannya?
Inara Rusli ditemui di kawasan Koja, Jakarta Utara, Selasa (30/5/2023) [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberikan mut’ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa. Berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya."

Kata mut’ah, seperti dilansir situs PTA Banten, merupakan bentuk lain dari kata al-mata’, yang berarti sesuatu yang dijadikan obyek bersenang-senang. Adapun yang dimaksud dengan mut’ah dalam beberapa ayat di atas ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri yang diceraikannya sebagai penghibur. 

Secara eksplisit bahwa ayat di atas mewajibkan “kamu”, maksudnya para suami untuk memberikan mut’ah kepada “mereka”, maksudnya kepada para istri yang ditalak. Hal ini menurut riwayat sejalan dengan pendapat mayoritas Ulama Hanafiyyah.

Bahwa sesungguhnya Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mut’ah itu wajib untuk semua istri yang ditalak. Sebagian Ulama Malikiyyah, seperti Ibnu Shihab berpendapat semua perempuan yang ditalak di manapun di muka bumi ini berhak mendapat mut’ah. 

Imam Syafi’i yang juga dipertegas oleh al-Syarbaini menyebutkan bahwa kebanyakan para sahabat yang diketahuinya, berdasarkan ayat di atas menegaskan bahwa yang berhak mendapat mut’ah adalah semua perempuan yang ditalak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI