Inara Rusli Tuntut Nafkah Mut'ah Rp10 Miliar Pada Virgoun, Apa Itu dan Bagaimana Ketentuannya?

Dinda Rachmawati Suara.Com
Selasa, 30 Mei 2023 | 17:25 WIB
Inara Rusli Tuntut Nafkah Mut'ah Rp10 Miliar Pada Virgoun, Apa Itu dan Bagaimana Ketentuannya?
Inara Rusli ditemui di kawasan Koja, Jakarta Utara, Selasa (30/5/2023) [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Inara Rusli menggugat cerai suaminya, musisi Virgoun di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Ibu tiga anak tersebut memasukkan 11 tuntutan, salah satunya adalah nafkah mut'ah yang jumlahnya cukup fantastis, yakni senilai Rp10 miliar. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara. Jumah tersebut kata dia sudah termasuk nafkah iddah senilai Rp2 miliar sebagai salah satu haknya. 

“Mbak Inara menuntut nafkah mut’ah sebesar Rp 10 miliar. Nafkah istri sih gak dituntut, ya, tapi nafkah selama gugatan dan itu hak iddahnya Rp 2 miliar kami minta ke Virgoun,” ujar kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, belum lama ini.

Selain itu, Inara Rusli juga memberikan tuntutan pada Virgoun untuk memberikan nafkah bagi anak-anaknya sampai berusia 21 tahun, dengan nominal mencapai 60 juta per bulannya. Sementara jika ditotalkan tuntutan mantan personel girl band Bexxa ini per bulannya mencapai 110 juta.

Momen Mesra Virgoun dan Istri (Instagram/@virgoun_)
Momen Mesra Virgoun dan Istri (Instagram/@virgoun_)

Menurutnya, total dengan nilai yang cukup fantastis tersebut telah berdasarkan semua kebutuhan. Lalu dirincikan dalam 75 lembar tuntutan yang dilayangkan oleh wanita berusia 30 tahun tersebut.

Apa itu nafkah mut'ah?

Tuntutan tersebut dinilai cukup wajar apalagi selama pernikahan ternyata sama sekali tidak ada transparansi keuangan dari segi Virgoun terhadap istrinya. Lantas sebenarnya apa itu nafkah mut'ah dan bagaimana ketentuannya?

Bagi banyak ulama, membayar mut’ah dan nafkah iddah merupakan salah satu yang wajib dipenuhi oleh suami yang memberikan talak pada istrinya.

Kewajiban suami agar membayar mut’ah terhadap istrinya yang dicerai ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 236 dan 241, seperti berikut.

Baca Juga: CEK FAKTA: Inara Rusli Launching Single Terbaru Ciptaan Ariel NOAH, Liriknya Sindir Keras Virgoun

"Dan hendaklah mereka kamu beri mut’ah bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI