Suara.com - Kabar mengenai anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menjadi calon Wali Kota Depok makin ramai diperbincanhkan. Beberapa waktu lalu bahkan muncul baliho raksasa yang memperlihatkan foto Kaesang untuk menjadi Walikota Depok selanjutnya.
Diketahui, baliho tersebut dipasang oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok.
Kaesang Pangarep memang telah terang-terangan mengatakan kalau dirinya ingin terjun ke dunia politik mengikuti jejak bapak dan kakak tertuanya Gibran Rakabuming Raka.
Namun, beberapa tahun lalu, suami Erina Gudono itu pernah mengatakan tidak tertarik dengan politik lantaran gajinya kecil. Pengalaman yang dialami Gibran membuat Kaesang enggan menekuni dunia politik.
Karena ia melihat sendiri bagaimana Gibran yang dahulu seorang pebisnis kini dilarang untuk menjalankan bisnisnya lantaran sudah diamanahi jabatan sebagai walikota Surakarta.
Selain tak boleh berbisnis, Kaesang juga melihat gaji kecil politisi menciutkan niatnya untuk terjun ke politik.
"Saya kan tahu nih Mas Gibran, gaji Wali Kota (Solo) berapa. (Saat dibandingkan) sama saya hmm.. kasihan," guyon Kaesang saat menjadi bintang tamu acara Deddy Corbuzier pada September 2021 lalu.
Kaesang juga prihatin sang kakak harus menyempatkan diri dan menguras tenaga untuk mengabdi ke ribuan warga Solo demi memenuhi hajat hidup mereka. Kaesang pun memilih tetap jadi pebisnis kuliner.
Namun, beberapa bulan lalu, Kaesang mengatakan dirinya akan masuk ke politik dihadapan keluarhanya. Sontak Gibran dan Jokowi kaget dengan celetukan Kaesang itu.
Baca Juga: Heboh! Sebut Istri Gibran Sebagai Budak Seks, Pemilik Akun Ini Dilaporkan ke Polisi
"Yang kami bicarakan di meja makan itu Kaesang. Saya juga kaget, dia terbuka menyampaikan ke kami kalau ada ketertarikan di politik," ujar Gibran pada 24 Januari 2023 lalu.
Namun, Kaesang ketik itu belum memaparkan secara detil ke keluarganya kapan ia akan segera terjun ke politik. Hingga akhirnya muncul dorongan agar Kaesang menjadi calon Walikota Depok 2024.
Gaji walikota juga bupati telah diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia no. 59 tahun 2000. Dalam pasal 1 dijelaskan besaran gaji pokok untuk kepala daerah juga wakil kepala daerah.
Untuk kepala daerah Kabupaten/Kota (bupati atau walikota) sebesar Rp 2,1 juta rupiah per bulan. Sedangkan wakil kepala daerah Kabupaten/Kota (wakil bupati atau walikota) sebesar Rp 1,8 juta rupiah per bulan.
Tetapi, gaji tersebut belum termasuk tunjangan jabatan juga fasilitas lain yang disediakan.
Berdasarkan dari keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001, tentang besaran tunjangan jabatan untuk pejabat negara kepala daerah kabupaten/kota mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 3,78 juta perbulan dan wakilnya sebesar Rp 3,24 juta perbulan.
Selain tunjangan, pejabat daerah itu juga akan mendapatkan perlengkapan serta biaya pemeliharaan, sebagaimana tercantum pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2000.
Adapun fasilitas yang diberikan berupa:
1. Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari jabatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik.
2. Disediakan mobil dinas. Kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berhenti.
3. Biaya pemeliharaan kesehatan.
4. Biaya perjalanan dinas.
5. Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya.
6. Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.