Dalam kalangan Hanafiyah, sebagaimana keterangan Imam al Hashkafi dalam Ad Durr al Mukhtar, minuman yang memabukkan terbagi dalam empat jenis. Yaitu, khamar sebagai minuman yang terbuat dari anggur, panas saat diminum dan berbuih; kemudian thila’, air anggur yang dimasak hingga sangat pekat; lalu sakar, air kurma yang berbuih dan berbau cukup menusuk; serta air rendaman kismis Arab.
Ketiga jenis minuman yang disebut terakhir tidak dinyatakan secara eksplisit keharamannya. Imam Al Hashkafi juga menyebutkan bahwa nabidz yang diolah dari selain anggur, kurma, maupun kismis itu halal.