Suara.com - Pengantin baru Enzy Storia dan Molen Kasetra gelar acara after party setelah mengadakan resepsi pernikahan mereka di Bali pada Jumat (26/5/2023). Pada momen tersebut, pasangan itu mengajak tamu undangan untuk bernyanyi dan joget bersama dengan musik yang diiringi oleh DJ.
Dari video yang beredar di media sosial, Enzy Storia bersama Molen Kasetra terlihat bahagia dan menikmati acara tersebut. Mereka asyik bernyanyi dan joget bersama teman-temannya.Tak hanya itu, Enzy Storia dan Molen Kasetra juga mengajak tamu undangan untuk mengonsumsi minuman pada gelas kecil dalam pesta tersebut.
Gelas itu langsung jadi sorotan warganet yang menduga pesta tersebut menyediakan minuman beralkohol.
Padahal diketahui kalau Enzy Storia dan Molen Kasetra mrmganut agama Islam yang mestinya tidak diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol. Dilansir dari unggahan TikTok @tangguhtapilaper, sejumlah warganet langsung merasa kecewa dengan Enzy Storia yang mengawali ibadah menikah dengan cara minum alkohol.
"Enzy pernah cerita ttg perjalanan spiritual nya, yg ttg sholat tahajud apalagi tuh sedih bgtt. Kirain dia udh g minum hehe," kata @Momxxxx.
"Ibadah terpanjang diawali dengan hal demikian," kata @pengaxxx.
Seorang muslim mang dilarang mengonsumsi apa pun yang bisa memabukan. Secara umum zat memabukkan disebut sebagai khamar dan mayoritas ulama telah sepakat atas keharamannya. Namun, da berbagai perbedaan pendapat dalam ulama Islam tentang kadar dan kriteria khamar yang dilarang.
Kebanyakan kitab fiqih klasik membahas khamar dan nabidz ini dalam cakupan perasan anggur, kismis dan kurma. Kedua jenis dahulu ditengarai minuman ini memiliki potensi memabukkan.
Dikutip dari NU Online, jumhur ulama berpendapat bahwa minuman yang memabukkan hukumnya haram, apapun jenisnya, berapapun kadarnya, serta apakah meminumnya sampai mabuk maupun tidak. Imam Malik, Imam asy-Syafi’i, serta Imam Ahmad dikenal sebagai ulama yang banyak beraktivitas di Hijaz.
Baca Juga: Enzy Storia Diduga Minum Alkohol saat Pesta, Warganet: Astagfirullah
Rupanya, pendapat soal khamar dan nabidz ini berbeda di kalangan ulama Irak, dengan tokohnya antara lain tabi’in Ibrahim an-Nakhai dan Sufyan Ats-Tsauri, serta Imam Abu Hanifah. Ulama Irak, mencakup juga dari daerah Kufah dan Basrah, berpendapat bahwa keharaman khamar pada jumlah kadar yang diminum, bukan dari substansi zat minumannya.
Dalam kalangan Hanafiyah, sebagaimana keterangan Imam al Hashkafi dalam Ad Durr al Mukhtar, minuman yang memabukkan terbagi dalam empat jenis. Yaitu, khamar sebagai minuman yang terbuat dari anggur, panas saat diminum dan berbuih; kemudian thila’, air anggur yang dimasak hingga sangat pekat; lalu sakar, air kurma yang berbuih dan berbau cukup menusuk; serta air rendaman kismis Arab.
Ketiga jenis minuman yang disebut terakhir tidak dinyatakan secara eksplisit keharamannya. Imam Al Hashkafi juga menyebutkan bahwa nabidz yang diolah dari selain anggur, kurma, maupun kismis itu halal.