Suara.com - Putri Nikita Mirzani, Laura Meizani atau akrab disapa Lolly baru saja berulang tahun yang ke-16, Minggu (28/5/2023). Dalam ulang tahunnya itu, ayah tirinya, Antonio Dedola juga ikut memberikan ucapan selamat ulang tahun melalui postingannya di Instagram.
"Selamat ulang tahun untuk putriku yang luar biasa! Semoga hari istimewa ini dipenuhi dengan sukacita, cinta, dan kesuksesan. Terima kasih telah membawa begitu banyak kebahagiaan dan kebanggaan ke dalam hidupku. Aku sangat bangga padamu! Salam untukmu, Lolly, " ucap Antonio Dedola dalam bahasa Inggris di unggahannya.
Namun, ucapan ulang tahun itu justru membuat warganet malah menjodoh-jodohkan keduanya. Beberapa warganet malah menduga kalau Antonio Dedola dan Lolly memiliki hubungan spesial.
"Kok agak lain kulihat ya, kayak ada something (sesuatu)," tulis akun @yan*****ang79.
Baca Juga: Lolly Banjir Tawaran Endorse, Nikita Mirzani Ancam Tak Segan Polisikan: Anak Masih di Bawah Umur
"Sayangnya Lolly gede badan doang tapi umurnya masih belia. Kalau umurnya 20-an mending Toni sama Lolly aja nggak sih," komentar akun @ayu******jah11.
Sementara itu, beberapa warganet justru kaget karena banyak yang menjodohkan keduanya. Hal ini karena dalam Islam hubungan keduanya adalah hal yang dilarang.
"Miris yang jodoh-jodohin mereka. Dalam hukum Islam, bapak tiri haram hukumnya menikahi anak tiri, meskipun sudah bercerai hukumnya tetaplah anak dan bapak," ujar akun @zae*****ab_.
Mengutip NU Online, para ulama sepakat kalau seorang ayah yang menikahi anak tirinya bisa harus dilihat dasarnya.
Baca Juga: Buka Endorse, Lolly Ogah Bergantung ke Ibunya, Nikita Mirzani Geram: Doain Mimi Cepat Mati
Jika ayah tersebut telah berhubungan dengan sang ibu, maka haram hukumnya menikahi anak tirinya. Bahkan, jika ia dan istrinya bercerai, hubungannya dengan anak tirinya tetap tidak sah dan haram.
Namun, jika dalam kasusnya ayah tersebut belum pernah sekalipun berhubungan dengan ibunya, jika keduanya bercerai maka sah atau halal ia menikahi anak tirinya. Oleh sebab itu, terkait hubungan ayah dengan anak tirinya lihat dasarnya terlebih dahulu.
Penjelasan mengenai hal ini juga telah disampaikan pada firman Allah SWT dalam Al Quran surat An Nisa ayat 23 yang memiliki arti berikut.
“(dan diharamkan bagi kalian menikahi) anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang ada dalam pemeliharaanmu dari istrimu yang telah kalian campuri. Namun bila kalian belum mencampuri istri-istri itu maka tak mengapa bagi kalian (menikahi anak-anak tiri itu).”