Belajar dari Rebecca Klopper, Ini yang Harus Dilakukan saat Jadi Korban Non Consensual Intimate Images

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:04 WIB
Belajar dari Rebecca Klopper, Ini yang Harus Dilakukan saat Jadi Korban Non Consensual Intimate Images
Potret Rebecca Klopper [Instagram/@rklopperr]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rebecca Klopper diduga menjadi korban konten intim non konsensual atau non consensual intimate images (NCII) karena video syur mirip dirinya yang tersebar. Kalau sudah begitu gimana ya cara mengatasinya?

Dugaan Rebecca jadi korban NCII dikonfirmasi Marissya Icha saat bersama kekasih Fadly Faisal yang membuat laporan ke polisi. Ia menyebutkan Rebecca dua kali diperas hingga total Rp 30 juta.

"Satu bulan aku membuat laporan, pelakunya sudah ditahan. Dua orang ditahan di Mabes Polri, termasuk mantan dari Rebecca juga dipanggil. Mantannya itu sering sekali mengancam Rebecca, iya (setelah putus tetap mengancam)," kata Marissya Icha.

NCII adalah penyebaran konten intim dengan tujuan untuk mempermalukan korban, karena dalam video atau gambar direkam saat korban tidak sadar.

Baca Juga: Sama-sama Tersandung Video Dewasa, Ini Pesan Gisel ke Rebecca Klopper

Artis Rebecca Klopper (Instagram/rklopper)
Artis Rebecca Klopper (Instagram/rklopper)

Berikut ini cara menghadapi konten intim tersebar saat jadi korban NCII yang bisa dilakukan melansir NBC Chicago, Sabtu (27/5/2023).

1. Ajukan Laporan Polisi

Menyebarkan konten pribadi tanpa persetujuan masuk dalam perbuatan pornografi balas dendam. Jika mengalami hal ini maka segeralah mengajukan laporan polisi setempat dan mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknyam, termasuk tangkapan layar hingga pesan teks.

2. Amankan Foto dan Video di Media Sosial

Langkah ini tergantung dimana konten NCII itu tersebar. Misalnya jika tersebar di facebook segera mencaritahu dan mengikuti protokol pelaporan dari media sosial terkait. Apalagi di facebook memiliki pelaporan standar komunitas yang bisa dimanfaatkan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Penyebar Video Panas Mirip Rebecca Klopper Ternyata Suruhan Seorang Artis

Bisa juga menghubungi media sosial terkait dengan cara email atau menghubungi customer service, untuk mendapatkan tindakan pemblokiran.

3. Berkonsultasi dengan Pengacara

Selain melaporkan ke polisi agar memberikan hukuman dan tuntutan terhadap pelaku, bisa juga menghubungi pengacara dengan mengajukan gugatan perdata. Misalnya meminta pemerintah terkait menghapus atau memblokir video NCII yang memuat tubuh korban.

Sementara itu, korban NCII bisa mengalami dampak berbahaya bukan hanya serangan fisik apalagi psikologis. Bahkan di saat hampir semua orang memiliki sosial media, korban bisa mengalami doxing.

Doxing ini bisa terjadi karena sangat sedikit warganet yang kurang memahami dan mengenali saat seseorang mengalami serangan NCII. Apalagi umumnya NCII ini bisa membuat korban mengalami gangguan stres pasca trauma, kecemasan, depresi bahkan hingga bunuh diri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI