Suara.com - Mario Dandy pelaku kekerasan terhadap David Ozora kedapatan minta maaf soal perbuatannya. Namun permintaan maaf Mario Dandy malah ditanggapi negatif oleh netizen. Kenapa ya?
Dalam potongan video dari MetroTV yang diunggah ulang oleh akun #TolakPembodohan, terlihat Mario Dandy meminta maaf kepada David Ozora dan keluarganya. Namun ia melakukan permintaan maaf tersebut sambil tersenyum.
"Apa aja persiapan Mario? Ada pembelaan gak?" tanya seseorang.
"Tentunya ada nanti biar disampaikan di persidangan," jawab Mario Dandy.
Baca Juga: Mario Dandy Viral Lagi! Ayah David Ozora Ungkap Hal Menohok: Tunggu Aja
"Tentunya saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," tuturnya sambil tersenyum.
Video ini pun membuat netizen kebingungan dan berang. Sebab permintaan maaf Mario Dandy dinilai tidak tulus bahkan mirip bercanda.
"Karena dibawah kendaliku pikirnya, duitku banyaakk.. crengas crenges," tulis Feb****.
"Santai kayak di warkop," ujar Can****.
Tidak sedikit juga yang menyoroti borgol plastik yang dikenakan Mario Dandy. Sebab dalam video tersebut, terlihat Mario Dandy bisa memasang sendiri borgol plastik yang dikenakan.
"Kenapa mesti borgolnya kabel ties ze pak," tulis Nuv****.
"Apaan inih ...dagelan.borgol mainan lagi dipake...." tumpal Wies******.
Kejati DKI Jakarta sebelumnya menyatakan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora sudah lengkap atau P21.
"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Dalam perkara ini, Mario dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," kata Agus.