Suara.com - Sudah dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun penjara Ferry Irawan masih saja menyalahkan Venna Melinda dengan menyebut istrinya merancang skenario KDRT. Kenapa ya pelaku KDRT sulit berubah?
Tidak hanya itu, bahkan di hadapan hakim Ferry tetap membantah tidak melakukan KDRT terhadap ibu Verrel Bramasta itu, dengan dalih istrinya memiliki ambisi besar.
"Saya juga ingin menyampaikan fakta persidangan bahwa Venna mengakui sendiri kalau saya tak pernah menganiayanya. Saya tak pernah membuat hidungnya patah, saya tak pernah membuat hidungnya retak," ucap Ferry Irawan.
Ferry Irawan resmi divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri atas kasus KDRT kepada Venna Melinda. Meski sudah divonis satu tahun penjara, Ferry Irawan tetap mengaku kalau dirinya tidak melakukan tindakan KDRT itu.
Baca Juga: Bicara Kasus KDRT Ferry Irawan, Venna Melinda Tak Kuasa Tahan Tangis
"Tapi ternyata ambisi yang begitu besar menempatkan saya disini atas sesuatu hal yang tak pernah saya lakukan. Apapun itu ini semua terjadi atas kehendak Allah. Bersyukur Allah menunjukan siapa sebenar-benarnya, orang yang selama ini pasangan hidup saya," ujar Ferry Irawan, Rabu (25/5/2023).
Sementara itu mengutip ABC News, penelitian terbaru Biro Statistik dan Penelitian Kejahatan New South Wales (BOCSAR) menemukan, penjara tidak membuat pelaku KDRT jera. Sehingga pelaku KDRT dinilai bakal sulit berubah, meski sudah dihukum penjara sekalipun.
"Kami tidak menemukan perbedaan sama sekali untuk tingkat KDRT ulang, termasuk juga pelanggaran KDRT ulang bagi tersangka yang dapat hukuman percobaan, ancaman penjara dan dan mereka yang benar-benar masuk penjara," ujar Direktur BOCSAR, Dr. Don Weatherburn.
Penelitian ini dilakukan dengan cara membandingkan lebih dari 1.600 pasangan dengan pelaku KDRT, yang punya kesamaan ekonomi, ras, riwayat sebelumnya dan tingkat KDRT.
Pasangan ini dibagi dua kelompok, kelompok yang belum pernah dipenjara dan tidak dipenjara.
Baca Juga: Polisi Hentikan Sementara Penyidikan Kasus Istri Korban KDRT Jadi Tersangka di Depok, Ini Alasannya
Kelompok dipenjara satu dari setiap pasangan telah dihukum dengan masa percobaan, hingga ada yang dipenjara lebih dari 12 bulan.
"Di kedua kelompok, 20,3 persen dari mereka melakukan KDRT lagi dalam waktu 12 bulan," sambung Weatherburn.
Menurut Weatherburn, penelitian ini jadi bukti bahwa penjara saja tidak cukup untuk membuat pelaku KDRT berubah.
"Jelas bahwa jika Anda ingin mengurangi KDRT, Anda harus melihat opsi lain, selain hanya memenjarakan orang tersebut," kata Weatherburn.
Meski begitu Weatherburn menegaskan, hukuman penjara tetap harus diterapkan kepada pelaku KDRT. Namun penelitian ini jadi referensi, harus ada tambahan opsi lain untuk merubah perilaku KDRT pada seseorang.
''Maksud saya adalah penjara penting untuk menegakkan keadilan, tetapi tidak akan mengurangi KDT kembali," tutup Weatherburn.