Wanita dalam Video Syur Mirip Rebecca Klopper Diduga Korban Revenge Porn, Pelaku Bisa Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 25 Mei 2023 | 13:27 WIB
Wanita dalam Video Syur Mirip Rebecca Klopper Diduga Korban Revenge Porn, Pelaku Bisa Terancam 6 Tahun Penjara
Potret Rebecca Klopper (Instagram/@rklopperr)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Video syur mirip Rebecca Klopper hingga kini masih ramai diperbincangkan publik. Tak sedikit warganet yang merasa adanya kemungkinan besar revenge porn dalam kasus ini.

"Terlepas dari masalah Becca sama masa lalunya, image-based sexual abused atau yang biasa disebut revenge porn, itu termasuk kekerasan seksual berbasis cyber lho. Kalian yang nyebarin dan minta sumber videonya fix sudah gila. Stop ya guys, kasihan," tulis seorang warganet di akun Twitter seo_xlip.

Lantas apa sebenarnya revenge porn itu? Mengutip dari Bullyid, revenge porn adalah praktik mengunggah konten pornografi, khususnya foto dan video mantan pasangan (atau bahkan pasangan saat ini) tanpa persetujuan mereka.

Revenge porn ini juga seringkali disertai dengan ancaman, atau motif balas dendam atas sakit hati. Tentunya tindakan ini sama sekali tak dibenarkan dari sisi mana pun.

Baca Juga: Ternyata Rebecca Kloper Sudah Laporkan Penyebar Video Syur Miliknya dan Pelakunya Sudah Ditangkap

Video syur mirip Rebecca Klopper [Instagram/@nabullaaa]
Video syur mirip Rebecca Klopper [Instagram/@nabullaaa]

Pelaku revenge porn ini juga bisa dijerat hukum usai Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana (RUU TPKS) Kekerasan Seksual disahkan menjadi Undang-Undang pada 2022 lalu.

Pada Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, terdapat 9 tindak pidana kekerasan seksual yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Revenge porn termasuk ke dalam kekerasan seksual berbasis elektronik. Melansir dari situs resmi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik dapat terancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Jika pelaku melakukan hal tersebut dengan tujuan memeras, memaksa, bahkan memperdaya, maka hukuman akan lebih berat. Pelaku dapat terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.

Sementara itu, hingga saat ini Rebecca Klopper masih belum buka suara terhadap video syur yang menyeret namanya itu. Dugaan pelaku perekam dan penyebar video intim itu jatuh pada Kemal Pahlevi, mantan pacar Rebecca Klopper yang putus pada 2021 lalu.

Baca Juga: Begini Kondisi Fadly Faisal Usai Video Syur Mirip Rebecca Klopper Tersebar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI