Inara Rusli Ngaku Pakai Cadar Demi Hindari Fitnah Tapi Kini Dilepas, Hukumnya Dalam Islam Gimana?

Kamis, 25 Mei 2023 | 11:54 WIB
Inara Rusli Ngaku Pakai Cadar Demi Hindari Fitnah Tapi Kini Dilepas, Hukumnya Dalam Islam Gimana?
Inara Rusli [Instagram @renieffendi24]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam Islam memiliki berbagai pendapat yang berbeda tergantung mazhab yang dipercaya. Ada pendapat ulama yang mewajibkan penggunaan cadar. Namun, ada juga yang mengatakan kalau cadar bukanlah hal wajib.

- Pada mazhab Hanafi, wajah dari perempuan bukanlah sebuah aurat. Oleh sebab itu, berdasarkan pandangan ini menggunakan cadar bukanlah hal yang wajib. “Dan keseluruhan badan perempuan merdeka adalah aurat, kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (Lihat: Ali bin Abu Bakar al-Marghinani, al-Hidayah Syarh Al-Bidayah, juz 1, h. 285).

- Berdasarkan mazhab Maliki, wajah perempuan juga bukan dinilai sebuah aurat. “Dan keseluruhan (badan) perempuan adalah aurat, kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (Sulaiman bin Khalf al-Baji, al-Muntaqa Syarh Al-Muwattha’, juz 4, h. 105). Oleh karena itu, pada mazhab ini hukum memakai cadar tidak wajib.

- Berdasarkan mazhab Syafi’i, pandangan aurat terbagi menjadi dua. Ada yang menyebutkan kalau wajah dan telapak tangan bukanlah sebuah aurat. Namun, ada juga yang berpendapat kalau wajah juga sebuah aurat. Oleh sebab itu, wajah harus ditutupi dengan cadar.

- Pada mazhab Hanbali, menggunakan cadar Bukan hal wajib. Pasalnya wajah bukanlah sebuah aurat. “Dan seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah. Sedangkan terkait kedua telapak tangan terdapat dua riwayat.” (Abdullah bin Qudamah, al-Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, juz 2, h. 20).

Itu dia hukum mengenakan cadar dalam Islam. Masalah wajib atau tidaknya semua kembali pada mazhab yang dipercaya oleh orang tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI