Inara Rusli Ngaku Pakai Cadar Demi Hindari Fitnah Tapi Kini Dilepas, Hukumnya Dalam Islam Gimana?

Kamis, 25 Mei 2023 | 11:54 WIB
Inara Rusli Ngaku Pakai Cadar Demi Hindari Fitnah Tapi Kini Dilepas, Hukumnya Dalam Islam Gimana?
Inara Rusli [Instagram @renieffendi24]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keputusan Inara Rusli untuk membuka cadar baru-baru ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Sebagian masyarakat mendukung keputusannya karena alasannya membuka cadar demi mencari nafkah. Namun, sebagian menentang karena hal tersebut disebut tidak sesuai dengan ajaran agama.

Di samping pro dan kontra tersebut, pernyataan Inara Rusli mengenai cadar juga kembali disorot. Inara Rusli pernah membuat tulisan alasan mengenakan cadar. Hal ini karena sebelumnya ia juga sempat diprotes sebab memakai masker sebagai pengganti cadar.

Dalam tulisannya, Inara Rusli mengatakan, ia memakai cadar demi alasan terhindar dari fitnah. Namun, bukan untuk dibilang imannya sudah lebih baik dari yang lainnya.

Alasan Inara Rusli pakai cadar. (Dok: Instagram/mommy_starla)
Alasan Inara Rusli pakai cadar. (Dok: Instagram/mommy_starla)

“Saya pake cadar karena memang kebutuhan untuk menutup wajah saya yang menurut saya kalau dibiarkan terbuka bisa menimbulkan fitnah yang lebih besar. Bukan semata karena biar dibilang shalilah atau level keimanan sudah naik. Tidak,” dikutip Suara.com dari highlight Instagram Inara Rusli, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Live TikTok Sendirian, Inara Rusli Disawer Para Sultan Hingga Tembus Rp1 Miliar

Tidak hanya itu, Inara Rusli juga menjelaskan kalau cadar hukumnya sunah dan bukan wajib. Bahkan, ia menjelaskan kalau model cadar boleh seperti apa saja.

“Dan sunah menutup wajah gak wajib pake cadar. Apalagi cadar sekarang juga sudah berbagai bentuk. Sudah ada yang intan pake karet di bagian belakang. Sedangkan zaman Rasul belum ada model begitu, kalo memang diniatkan untuk benar-benar mengikuti model kayak zaman dulu,” jelas Inara Rusli.

Ibunda Starla ini menambahkan, hal yang diwajibkan oleh Al Quran yaitu mengenakan hijab yang menutupi wajah. Oleh sebab itu, cadar bukanlah ha wajib karena telapak tangan dan wajah bukanlah termasuk aurat.

“Yang diwajibkan itu adalah menjulurkan kain (hijab) menutupi dada dan aurat (kulit selain tapak tangan wajah yang biasa terlihat). Wallahu’alam bishawab,” pungkasnya.

Mengutip NU Online, cadar sendiri biasa digunakan pada kebutuhan tertentu. Di Arab, cadar menjadi budaya dan kebutuhan perempuan karena akan kekhawatiran tertentu. Oleh sebab itu, memakai cadar sah-sah saja dilakukan.

Baca Juga: Begini Wajah Asli Inara Rusli Tanpa Make Up, Fix Bidadari Spek Surga!

Biasanya, perempuan memakai cadar karena ada hal-hal tertentu yang dipertimbangkan untuk dirinya sendiri. Namun, untuk hukum penggunaan cadar sendiri banyak ulama yang mengatakan tidak wajib. 

Dalam Islam memiliki berbagai pendapat yang berbeda tergantung mazhab yang dipercaya. Ada pendapat ulama yang mewajibkan penggunaan cadar. Namun, ada juga yang mengatakan kalau cadar bukanlah hal wajib.

- Pada mazhab Hanafi, wajah dari perempuan bukanlah sebuah aurat. Oleh sebab itu, berdasarkan pandangan ini menggunakan cadar bukanlah hal yang wajib. “Dan keseluruhan badan perempuan merdeka adalah aurat, kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (Lihat: Ali bin Abu Bakar al-Marghinani, al-Hidayah Syarh Al-Bidayah, juz 1, h. 285).

- Berdasarkan mazhab Maliki, wajah perempuan juga bukan dinilai sebuah aurat. “Dan keseluruhan (badan) perempuan adalah aurat, kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (Sulaiman bin Khalf al-Baji, al-Muntaqa Syarh Al-Muwattha’, juz 4, h. 105). Oleh karena itu, pada mazhab ini hukum memakai cadar tidak wajib.

- Berdasarkan mazhab Syafi’i, pandangan aurat terbagi menjadi dua. Ada yang menyebutkan kalau wajah dan telapak tangan bukanlah sebuah aurat. Namun, ada juga yang berpendapat kalau wajah juga sebuah aurat. Oleh sebab itu, wajah harus ditutupi dengan cadar.

- Pada mazhab Hanbali, menggunakan cadar Bukan hal wajib. Pasalnya wajah bukanlah sebuah aurat. “Dan seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah. Sedangkan terkait kedua telapak tangan terdapat dua riwayat.” (Abdullah bin Qudamah, al-Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, juz 2, h. 20).

Itu dia hukum mengenakan cadar dalam Islam. Masalah wajib atau tidaknya semua kembali pada mazhab yang dipercaya oleh orang tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI