c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.
Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 250 juta serta paling banyak Rp 6 miliar. Meski demikian, apabila perekaman itu untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri, hal tersebut tidak dipidana. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1).
Namun, ketika orang tersebut merekam, lalu menyebarkannya, atau memperjualbelikan, hal itu yang dilarang. Bahkan, orang yang tidak merekam, tetapi menyebarkannya juga tetap bisa dihukum. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE yakni:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Penjelasan penyebaran dengan tujuan pemerasan atau pengancaman kepada seseorang juga dapat dipidana. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016.
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Thariq Halilintar Terciduk Nge-Like Foto Kakak Rebecca Klopper, Netizen: Kirain Bakal ...