Rebecca Klopper Dilaporkan atas Dugaan Pelaku Video Syur, Bagaimana Hukum Merekam Konten Intim?

Kamis, 25 Mei 2023 | 09:50 WIB
Rebecca Klopper Dilaporkan atas Dugaan Pelaku Video Syur, Bagaimana Hukum Merekam Konten Intim?
Potret Rebecca Klopper (Instagram/@rklopperr)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rebecca Klopper dilaporkan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) terkait dugaan pemeran wanita dalam video syur 47 detik yang viral baru-baru ini. Pihak ALMI melaporkan Rebecca Klopper karena sosoknya video tersebut dinilai tidak pantas dan merusak moral anak bangsa.

"Kami dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) menganggap bahwa tindakan ini adalah tindakan yang tidak pantas dipertontonkan oleh publik figur. Sangat merusak moralitas anak bangsa, bagi kami itu," jelas pihak ALMI seperti dikutip melalui tayangan kanal YouTube Cumicumi pada Selasa (23/5/2023).

Pihak ALMI juga masih mengumpulkan berbagai bukti mengenai laporannya terhadap dugaan pembuatan video syur tersebut.

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) laporkan video asusila mirip Rebecca Klopper ke Mabes Polri, Selasa (23/5/2023). [Tiara Rosana/Suara.com]
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) laporkan video asusila mirip Rebecca Klopper ke Mabes Polri, Selasa (23/5/2023). [Tiara Rosana/Suara.com]

"Hari ini masih dalam bentuk aduan karena kami akan mempersiapkan bukti-buktinya yang memperkuat tentang dugaan tindak pidana pornografi yang sementara beredar," terang pihak ALMI.

Baca Juga: Thariq Halilintar Terciduk Nge-Like Foto Kakak Rebecca Klopper, Netizen: Kirain Bakal ...

Sementara itu, di media sosial terkait video singkat tersebut juga menjadi perbincangan. Tidak sedikit warganet yang juga membela kekasih Fadly Faisal. Menurut warganet pihak Rebecca Klopper juga pasti tidak ingin menyebarkan video.

Bahkan, Rebecca Klopper juga disebutkan hanya korban revenge porn atau penyebaran video syur tersebut. Namun, sebenarnya apakah orang yang berada dalam video tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman, atau hanya pelaku penyebarannya?

Mengutip Hukum Online, merekam aktivitas seksual sendiri memang hal dilarang. Masalah ini telah dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang berbunyi:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

Baca Juga: Dua Peramal Ini Sebut Video Syur Mirip Rebecca Asli, Masih Ada Lanjutannya

b. Kekerasan seksual;

c. Masturbasi atau onani;

d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. Alat kelamin; atau

f. Pornografi anak.

Ancaman pidananya adalah  pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 250 juta serta paling banyak Rp 6 miliar. Meski demikian, apabila perekaman itu untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri, hal tersebut tidak dipidana. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1).

Namun, ketika orang tersebut merekam, lalu menyebarkannya, atau memperjualbelikan, hal itu yang dilarang. Bahkan, orang yang tidak merekam, tetapi menyebarkannya juga tetap bisa dihukum. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE yakni:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Penjelasan penyebaran dengan tujuan pemerasan atau pengancaman kepada seseorang juga dapat dipidana. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016.

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI