Suara.com - Cristiano Ronaldo punya gaya khusus ketika melakukan selebrasi usai mencetak gol. Atlet sepakbola asal Portugal itu biasanya melakukan selebrasi "siuuu" dengan cara melompat sambil menyilangkan tangan di atas kepala lalu dihentakan ke atah bawah.
Namun, selebrasi itu tidak dilakukan Ronaldo ketika mencetak gol untuk kemenangan Al Nassr dalam pertandingan Rabu (24/5/2023) dini hari WIB. Atlet 38 tahun itu mengganti gaya selebrasinya dengan sujud syukur. Dia mencetak gol yang membawa timnya berbalik menang 3-2 usai tertinggal dua gol lebih dulu dari tim Al Shabab.
Sujud syukur memang jadi kebiasaan umat Islam sebagai bentuk rasa syukur juga ucapan terimakasih kepada Yang Maha Kuasa. Ronaldo yang sejatinya bukan umat muslim pun langsung curi perhatian begitu ia melakukan selebrasi sujud syukur tersebut.
Dikutip dari situs Kementerian Agama, sujud syukur merupakan gerakan sujud yang dilakukan sebagai perwujudan dari rasa syukur saat hati dan pikiran menyadari betapa besar nikmat yang dianugerahkan oleh Allah Swt.
Baca Juga: Subhanallah! Cristiano Ronaldo Sujud Syukur usai Cetak Gol Kemenangan Al Nassr atas Al Shabab
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa sujud tersebut sah walaupun dilakukan tanpa berwudlu. Sujud Syukur dapat dilakukan sewaktu-waktu dan secara spontan.
Sujud juga merupakan ritual yang sangat sakral dalam Islam. Karenanya, sujud hanya layak ditujukan kepada Tuhan sang pencipta. Tidak boleh sujud tersebut diperuntukkan kepada makhluk, sekalipun seorang nabi.
Kendati sujud sangat dianjurkan dalam agama Islam, syariat telah memberikan aturan dan batasan-batasan ibadah sujud yang dibolehkan. Seperti sujud dalam shalat, sujud syukur sebab memperoleh kenikmatan, sujud tilawah karena mendengar bacaan ayat Alquran dan semisalnya.
Dikutip dari situs NU Online disebut kalau sujud yang dilakukan tanpa salah satu sebab di atas hukumnya tidak boleh.
Dalam kitab Al-Majmu’ Imam An-Nawawi dijelaskan pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i dan ditarjih oleh mayoritas ulama seperti Imam Al-Haramain, Syaikh Abu Hamid dan Imam An-Nawawi:
Baca Juga: Cetak Gol untuk Al Nassr, Cristiano Ronaldo Lakukan Selebrasi Sujud Syukur seperti Timnas Indonesia
Artinya: “Apabila seseorang merendah dan melakukan ibadah dengan bentuk sujud tanpa sebab yang memperbolehkan sujud syukur, maka ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah boleh. Pendapat kedua dan ini pendapat yang paling sahih, yaitu haram. Pendapat kedua ini telah disahihkan oleh Imam Al-Haramain dan Syaikh Abu Hamid.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, juz IV, halaman 69).
Keharaman sujud tersebut menurut Imam Al-Haramain karena disamakan dengan keharaman ibadah rukuk di luar shalat. Dalam rukuk yang dilakukan di luar shalat ulama sepakat menghukumi haram, maka dalam sujud pun hukumnya juga haram.