Viral! Link Video Syur 11 Menit Mirip Rebecca Klopper Bertebaran, Simpan Konten Intim Bisa Denda Hingga Rp 2 Millar

Rabu, 24 Mei 2023 | 10:21 WIB
Viral! Link Video Syur 11 Menit Mirip Rebecca Klopper Bertebaran,  Simpan Konten Intim Bisa Denda Hingga Rp 2 Millar
Ilustrasi video porno.[Unsplash/Charles Deluvio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Video syur mirip artis Rebecca Klopper baru-baru ini viral hingga menjadi trending di berbagai media sosial. Link download video berdurasi 47 detik itu langsung banyak bertebaran diunggah oleh akun-akun di media sosial.Bukan hanya itu netizen juga mencari link download video syur dengan durasi lebih panjang yakni 11 menit

Bahkan, ada sebagian warganet yang mengaku telah menyimpan video syur tersebut untuk dirinya sendiri.

Padahal, tidak banyak orang yang tahu mengenai aturan menyimpan video syur. Pasalnya, tidak hanya orang yang menyebarkan video syur yang dapat dihukum, tetapi menyimpan konten intim juga bisa dipidanakan.

Mengutip Hukum Online, hal terkait menyimpan video intim dapat dihukum ini terdapat dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”). Dalam Pasal 4 ayat 1 dijelaskan:

Baca Juga: CEK FAKTA: Di Depan Fadly Faisal, Rebecca Klopper Akui Video Syur Saat Berhasil Dihipnotis Uya Kuya

Ilustrasi video porno. (Shutterstock)
Ilustrasi video porno. (Shutterstock)

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. Kekerasan seksual;
  3. Masturbasi atau onani;
  4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  5. Alat kelamin; atau
  6. Pornografi anak.

Lalu pada Pasal 5 dijelaskan, “Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)”. Artinya, orang yang mengunduh atau download konten tersebut juga bisa dikenakan hukum.

Bahkan, orang yang menyimpan video intim yang ini bisa dipidana hingga kurungan 4 tahun penjara. Selain itu, mereka yang menyimpan video juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 31:

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Oleh sebab itu, bukan hanya penyebar video intim yang bisa dipidana, melainkan orang yang menyimpannya juga dapat dipenjara. Untuk itu, bagi orang-orang tidak boleh asal simpan video intim di alat elektroniknya karena ini merupakan hal yang dilarang.

Baca Juga: Haji Fasial Ungkap Hubungan Asmara Fadly Faisal Setelah Kabar Dugaan Video Syur Rebecca Klopper Beredar

Terkait kasus video intim mirip Rebecca Klopper baru-baru ini, terlihat pria yang merekam memasukkan alat kelaminnya ke dalam mulut wanita tersebut. Hal itu yang menjadi viral dan diperbincangkan masyarakat.

Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Rebecca Klopper mengenai video intim wanita yang mirip dengannya itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI