Suara.com - Di balik perselingkuhan hingga gugatan cerai rumah tangga Virgoun, rupanya kakak Inara Rusli sempat mengizinkan adik iparnya itu untuk poligami. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ustad Derry Sulaiman saat berada di podcast dr. Richard Lee, MARS.
Ustad Derry Sulaiman mengatakan, Virgoun pernah bercerita kalau kakak Inara Rusli yang memintanya untuk melakukan poligami. Kakak Inara Rusli meminta Virgoun melakukan itu demi menjauhkannya dari maksiat.
"Justru kalo kata Virgoun, dia itu diarahkan sama abangnya (Inara Rusli). Daripada maksiat, nikah lagi aja. Itu abangnya Ina yang bilang, dalam syariat agama begitu," ungkap Ustaz Derry Sulaiman beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Inara Rusli sendiri mengaku tidak setuju jika ia dimadu dengan selingkuhan Virgoun. Di sisi lain, Virgoun juga tetap ingin melakukan poligami dengan selingkuhannya yang diduga bernama Tenri Anisa itu.
Baca Juga: Diisukan Dekat dengan Pria Arab, Inara Rusli: Jangan Sebar Fitnah
Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam, apakah boleh menikahi seseorang dari hasil perselingkuhan?
Mengutip NU Online, upaya yang merusak rumah tangga pada dasarnya haram, termasuk adanya orang ketiga. Dalam sebuah hadis dikatakan:
“Dan barangsiapa yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya maka ia bukan termasuk dari golongan kami”. (H.R. an-Nasai).
Dalam pendapat mazhab Maliki, ketika suami istri itu cerai lalu salah satunya menikah dengan selingkuhan, maka pernikahan tersebut tidak sah. Hal itu karena pernikahan tersebut dapat membuat kerusakan.
“Syaikh Ali al-Ajhuri ra berkata—bunyinya adalah—bahwa al-Abiyyu menjelaskan masalah orang yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya, bahwa pernikahan keduanya (lelaki yang merusak dan wanita yang dirusak) itu harus dibatalkan walau setelah akad nikah. Pandangan ini sebenarnya dinukil dari Ibnu Arafah yang menyatakan, bahwa barang siapa yang berusaha memisahkan seorang perempuan dari suaminya agar ia bisa menikahi perempuan tersebut, maka tidak mungkin baginya (tidak diperbolehkan, pent) untuk menikahinya. Dan hal ini menjadi jelas bahwa jika lelaki menikahinya maka pernikahannya harus dibatalkan baik sebelum atau sesudah akad karena hal itu menyebabkan kerusakan dalam (akad, pent)” (Muhammad bin Ahmad bin Muhammad ‘Alisy, Fath al-‘Ali al-Malik fi al-Fatwa ‘ala Madzhab al-Imam Malik, Bairut-Dar al-Ma’rifah, tt, juz, 1, h. 397).
Baca Juga: Dapat Talak Tiga, Inara Rusli Harus Nikah dengan Lelaki Lain Sebelum Kembali ke Pelukan Virgoun
Namun, dalam pandangan lainnya, seseorang yang menikah dengan selingkuhannya tidak selamanya haram. Hanya saja, keduanya harus menunggu masa iddah dari istri selesai.
“Barang siapa merusak hubungan seorang istri dengan suaminya kemudian si suami menceraikannya, lalu si lelaki perusak tersebut menikahinya setelah selesai masa iddah maka keharaman perempuan tersebut atas si lelaki perusak tidak menjadi selamanya. Dan hal itu tidak bertentangan dengan pandangan yang menyatakan bahwa pernikahannya harus dibatalkan sebelum akad atau sesudahnya.” (‘Ali al-‘Adwi, Hasyiyah al-‘Allamah asy-Syaikh ‘Ali al-‘Adwi pada Hamisy Abi ‘Abdillah Muhammad al-Kharsyi, Syarh al-Kharsyi ‘ala Mukhtashar Khalil, Bulaq-al-Mathba’ah al-Amiriyah, 1317 H, juz, 3, h. 170-171).
Sementara dalam mazhab Hanafi dan Syafi'i, menikah dengan selingkuhan hukumnya tidaklah haram sama sekali. Namun, orang yang merusak rumah tangga itu adalah fasik. Hal tersebut merupakan dosa yang dibenci oleh Allah SWT.
“Para ulama Madzhab Hanafi dan Syafi'i berpendapat bahwa perusakan hubungan seorang istri dengan suaminya tidaklah menyebabkan haram bagi pihak laki-laki yang merusaknya untuk menikahinya, bahkan menikahinya itu halal bagi bagi si lelaki perusak. Tetapi si perusak ini termasuk orang yang paling fasik, tindakannya termasuk salah satu kemaksiatan yang paling mungkar, dan dosa yang paling keji di sisi Allah swt kelak pada hari kiamat.”