Inara Rusli Gak Bisa Balikan dengan Virgoun Karena Sudah Talak Tiga, Kalau Mau Rujuk Harus Nikah Dulu?

Selasa, 23 Mei 2023 | 16:54 WIB
Inara Rusli Gak Bisa Balikan dengan Virgoun Karena Sudah Talak Tiga, Kalau Mau Rujuk Harus Nikah Dulu?
Virgoun dan Inara Rusli (Instagram/mommy_starla)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah sebelumnya membongkar perselingkuhan Virgoun, Inara Rusli sempat mengaku masih ada harapan untuk rujuk kembali. Namun, harapan Inara Rusli untuk bisa rujuk kembali dengan Virgoun sudah kandas.

Hal ini karena Virgoun sudah melayangkan talak tiga kepadanya. Inara Rusli mengatakan, Virgoun telah tiga kali mengucapkan perceraian kepadanya.

"Iya (nggak bisa rujuk lagi), kalau secara agama ya iya. Tiga kali talak lisan,” ujar Inara Rusli dilansir dari unggahan Instagram @rumpi_gosip, Selasa (23/5/2023).

Oleh sebab itu, Inara Rusli mengatakan, kalaupun dirinya dan Virgoun ingin kembali rujuk, ia harus nikah terlebih dahulu baru bisa kembali.

Baca Juga: Pindah Agama Demi Inara Rusli, Eva Manurung: Rasa Cinta Virgoun Melebihi Segalanya

Inara Rusli (YouTube/drRichard/ Metro Suara)
Inara Rusli (YouTube/drRichard/ Metro Suara)

“Jadi rujuk nggak bisa. Aku harus nikah dulu," sambung Inara Rusli.

Mengutip Hukum Online, apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu. Namun, bagi para pasangan yang telah menjatuhkan talak tiga kali tidak mudah untuk rujuk kembali. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 120 KHI:

“Talak ba'in kubra adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.”

Artinya, jika suami dalam pertanyaan Anda ingin rujuk kembali dengan istri setelah talak tiga dijatuhkan, maka pihak wanita harus menikah dengan seorang muhallil. Setelah menikah dengan muhallil, lalu si istri yang dijatuhkan talak tiga itu cerai ba'da al dukhul dan harus melewati masa iddahnya. Setelah itu, si istri bisa dinikahkan kembali oleh suami sebelumnya.

Meski demikian, jika tidak ada saksi dalam talak yang disampaikan suami maka itu bukanlah sebuah masalah. Pernikahan itu bisa tetap berlanjut kembali karena talak dilakukan di luar pengadilan agama.

Baca Juga: Inara Rusli Tidak Termasuk? Inilah Ternyata Sosok Mantu Idaman Eva Manurung

Namun, berdasarkan hukum agama Islam, talak tersebut tetaplah dihitung sah. Oleh sebab itu, pasangan tetap harus melanjutkan profesi sesuai aturan yang ada jika ingin rujuk kembali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI