“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR Ahmad).
Oleh sebab itu, ketika seseorang mempercayai suatu tindakan gaib tanpa perantara maka ia dianggap. Namun, Ketika orang tersebut mempercayai tindakan dukung dibantu oleh perantara jin dan diketahui malaikat, maka ia tidak sampai kafir.