Hotman Paris Bantu Inara Rusli Dapat Hak Asuh Anak dari Virgoun, Peluang Mantan Istri Lebih Besar?

Senin, 22 Mei 2023 | 14:45 WIB
Hotman Paris Bantu Inara Rusli Dapat Hak Asuh Anak dari Virgoun, Peluang Mantan Istri Lebih Besar?
Hotman Paris (Instagram/@hotmanparisofficial)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Netizen bersukacita Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bantu Inara Rusli menghadapi gugatan baru Virgoun. Pertanyaanya, benarkah mantan istri berpeluang lebih besar dapat hak asuh anak setelah cerai?

Kuasa Hukum Virgoun, Sandy Arifin memastikan kliennya mencabut gugatan cerai dan memasukan gugatan baru yang berisi tuntutan hak asuh tiga anaknya dari Inara Rusli.

Melihat ini Dokter Richard Lee meminta Inara Rusli tidak khawatir, karena Hotman Paris akan turun langsung membantu perempuan mantan personel girlband beXXa tersebut.

Inara Rusli (YouTube/drRichard/ Metro Suara)
Inara Rusli (YouTube/drRichard/ Metro Suara)

"Hai lagi di mana, ayok jangan khawatir. Ada Richard dan hotman. Ini sobat gue, jadi tenang aja," kata Hotman Paris di akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial, dikutip suara.com, Senin (22/5/2023).

Baca Juga: Kekeuh Bela Anak yang Selingkuh, Ibunda Singgung Virgoun Rela Masuk Islam: Harusnya Kamu Tahu...

Melansir situs Pengadilan Agama Semarang.go.di, tulisan opini Hakim Pengadilan Agama Semarang, Drs. Asmu’i berjudul Hak Asuh Anak Pasca Perceraian, menyebutkan mantan istri dan keluarganya berpeluang lebih besar mendapatkan hak asuh anak.

Ini perempuan lebih diprioritaskan menerima hak asuh anak karena masalah psikologi, seperti kasih sayang dan kelembutan. Keputusan pengadilan ini juga selalu berdasarkan kepentingan si anak.

“Pada pasal 156 diberikan ketentuan, bahwa anak yang belum mumayiz atau belum dapat membedakan sesuatu yang baik dan sesuatu yang buruk, berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya,” ujar Hakim Asmu’i dalam tulisannya.

“Jika ibunya meninggal, diberikan kepada wanita garis lurus ke atas dari ibu. Jika tidak ada juga yang mampu, baru diberikan kepada ayah atau mantan suami,” lanjutnya.

Keputusan ini juga umumnya diberikan berdasarkan kompilasi hukum islam sebagai fikih Indonesia yang jadi pertimbangan Pengadilan Agama (PA).

Baca Juga: Inara Rusli Cover Lagu Sial Milik Mahalini, Penampilannya Disorot: Seperti Nahan Tangis

PA sendiri diberikan kewenangan mutlak untuk memberikan putusan sesuai dengan  pasal 49 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009.

Hakim Asmu’i juga mengatakan pertimbangan ini juga pernah diperdebatkan dan didiskusikan para pakar hukum dari dulu hingga kini. Bahkan hadist juga mengutamakan hak asuh jatuh ke tangan perempuan, sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah tentang Umar bin al-Khattab yang menceraikan istrinya, Ummu Asim.

Setelah cerai, Umar bin al-Khattab ingin mengambil anaknya, Asim, dari asuhan ibunya. Lalu Ummu Asim menangis dan mengadu  kepada Abu Bakar as-Siddiq.

Abu Bakar kemudian berkata, “Belaian, pelukan, pangkuan, dan nafas ibunya lebih baik dari belaian, pelukan, pangkuan, dan napas engkau, sampai anak itu remaja, di mana anak itu boleh memilih mau tinggal bersama engkau atau ibunya,”.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI